LOMBOK TENGAH, Panorama NTB — Di saat kebenaran seharusnya berdiri di tempat terbuka, justru pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Praya ditutup rapat. Perkara sengketa tanah di kawasan Areguling Tumpak yang melibatkan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa sepengetahuan pemilik semula, kini tak hanya mempertanyakan keabsahan dokumen pertanahan — tetapi juga menegakkan kebebasan informasi dan hukum negara.
Sejak awal, persoalan ini sudah mencurigakan. Andri, yang juga dikenal sebagai Haji Muhammad Padli, menyatakan tidak pernah menjual sebidang tanahnya, tidak menerima sepeser pun uang penjualan, dan tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak. Namun faktanya, SHM atas namanya sudah beralih menjadi atas nama Herman Iskandar.
“Klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menerima uang, tapi namanya sudah diganti. Kami ke pengadilan agar semuanya terang benderang,” tegas kuasa hukum Andri pada tanggal 5 Oktober 2026
Gugatan memanggil empat pihak: Herman Iskandar, Madewi Renata, notaris pengurus akta, serta BPN sebagai pihak turut tergugat. Tiga dokumen dipertanyakan: perjanjian jual beli 1989, perjanjian 1990, dan AJB Nomor 72 Tahun 2022. Semua ini seharusnya diteliti di hadapan publik.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah wartawan yang sudah mendaftar dan mengantongi izin peliputan tiba-tiba dilarang masuk. Ketua Majelis Hakim sempat mempertimbangkan untuk tetap membuka akses, tetapi begitu penasihat hukum pihak lawan menyampaikan keberatan, pintu langsung ditutup.
Langkah ini dinilai pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Pers. Peliputan sidang adalah hak rakyat, bukan pemberian belas kasihan pihak pengadilan maupun persetujuan pihak berperkara. Menutup ruang sidang kepada media berarti menutup mata publik terhadap proses yang menyangkut kepastian hukum atas tanah — masalah yang menyentuh nyawa warga di seluruh pelosok Lombok Tengah.
“Kami minta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Kalau jual beli itu benar, buktikan di hadapan semua orang. Kalau tidak, kembalikan hak klien kami. Tidak ada ruang gelap untuk keadilan,” tegas kuasa hukum Andri.
Tim penggugat kini menyiapkan bukti tambahan dan saksi ahli guna menelusuri bagaimana nama di sertifikat bisa berpindah tanpa seizin pemilik. Sementara itu, kalangan pers menegaskan: pembungkaman tidak sama dengan penyelesaian. Hak publik untuk mengetahui jalannya peradilan dijamin undang-undang, dan tidak boleh dihapuskan atas kehendak satu pihak saja.
Publik menuntut: pada sidang berikutnya, pintu harus dibuka. Keadilan tidak boleh diputus di balik pintu tertutup, apalagi ketika rakyat bertanya tentang tanah yang diwarisi turun-temurun. (Red/Hana)



















