Standar Operasional Prosedur (SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) REDAKSI
KONTRIBUTOR LEPAS

Nomor Dokumen 001/SOP-REDAKSI/PMN/2026
Tanggal Berlaku 29 September 2026
Sifat Dokumen Wajib Dipatuhi Seluruh Kontributor Jaringan
  1. TUJUAN

    SOP ini berfungsi sebagai panduan kerja bagi kontributor lepas dalam mencari, menulis, dan mengirimkan berita agar memenuhi standar hukum pers, kode etik jurnalistik, serta optimasi mesin pencari (SEO) pada portal berita nasional di bawah naungan PT Panorama Media Nusantara.
  1. ALUR PENUGASAN & PENCARIAN BERITA
  • Pencarian Isu Mandiri: Kontributor dapat mengajukan dan mencari isu lokal secara mandiri yang memiliki relevansi, nilai berita tinggi, atau daya tarik untuk skala nasional.
  • Penugasan (Jalur Prioritas): Redaktur Pelaksana (Redpel) akan membagikan daftar tren isu hangat nasional di grup koordinasi utama setiap hari pukul 07.30 WITA. Kontributor wajib memberikan respons cepat jika bersedia mengamankan (booking) peliputan tersebut.
  • Konfirmasi Awal: Sebelum meliput isu sensitif, kasus hukum, konflik SARA, atau kriminalitas berat, kontributor wajib berkoordinasi dan meminta persetujuan Redpel terlebih dahulu guna meminimalkan risiko hukum dan duplikasi berita.
  1. STANDAR PENULISAN BERITA (FORMAT KONTEN)
  • Ketetapan Pokok 5W + 1H: Setiap draf artikel wajib memenuhi unsur jurnalistik dasar: Apa peristiwanya (What), Siapa yang terlibat (Who), Di mana lokasinya (Where), Kapan waktunya (When), Mengapa terjadi (Why), dan Bagaimana kronologinya (How).
  • Panjang Artikel: Jumlah kata minimal adalah 300 kata dan maksimal 600 kata, kecuali untuk artikel berjenis investigasi mendalam (indepth report) yang telah mendapatkan instruksi khusus dari Redpel.
  • Struktur Paragraf Digital: Menggunakan model paragraf pendek (maksimal terdiri dari 2 hingga 3 kalimat per paragraf) demi kenyamanan pembaca via perangkat mobile / smartphone.
  • Kewajiban Klarifikasi (Cover Both Sides): Berita yang mengandung unsur sengketa, tuduhan, atau friksi wajib mencantumkan konfirmasi berimbang dari pihak-pihak terkait. Berita yang bersifat sepihak atau menghakimi secara mutlak tidak akan ditayangkan.
  1. STANDAR FOTO & DOKUMENTASI DIGITAL
  • Orisinalitas Visual: Foto pelengkap berita wajib berupa hasil jepretan kamera sendiri di lapangan atau dokumentasi resmi instansi terkait yang berwenang. Dilarang keras mengambil aset visual milik media lain tanpa izin.
  • Komposisi & Format: Foto diambil menggunakan orientasi mendatar (Landscape), memiliki fokus objek yang jernih, tajam, serta pencahayaan yang representatif.
  • Keterangan Foto (Caption): Setiap unggahan foto wajib melampirkan keterangan dengan format baku: [Deskripsi Singkat Aktivitas] pada [Hari/Tanggal Peristiwa] (Foto: Panorama Media Nusantara/[Nama Lengkap Kontributor]).
  1. TEKNIS PENGIRIMAN & PENYUNTINGAN
  • Kanal Pengiriman: Artikel berita diinput langsung ke dashboard Content Management System (CMS) portal atau dikirimkan via ruang obrolan WhatsApp Redpel sesuai kesepakatan teknis operasional.
  • Batas Waktu Pelaporan (Deadline): Untuk peristiwa mendesak (Breaking News seperti bencana, kecelakaan, kejadian tak terduga), draf wajib dikirim maksimal 30 menit pasca-kejadian. Untuk rilis terjadwal atau agenda berkala, batas akhir pengiriman adalah pukul 16.00 WITA setiap harinya.
  • Hak Redaksi & Sensor Editorial: Redaktur Pelaksana memegang hak prerogatif penuh untuk merevisi judul, memadatkan paragraf, mengoptimalkan kata kunci SEO, dan memperbaiki tata bahasa tanpa mengubah esensi nilai kebenaran dan fakta lapangan.
  1. ATURAN HUKUM, ETIKA PROFESI, & KARTU PERS
  • Integritas & Kode Etik: Kontributor dilarang keras menerima suap, memeras narasumber, memanipulasi fakta (hoaks), atau menyisipkan opini subjektif pribadi di dalam badan berita.
  • Legalitas Kartu Anggota (KTA): Kartu Tanda Anggota Pers PT Panorama Media Nusantara diterbitkan secara eksklusif hanya untuk menunjang aktivitas jurnalistik resmi. Penyalahgunaan atribut pers untuk tindakan melawan hukum akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum dan memicu pemecatan seketika.

Ditetapkan di: Lombok Barat / Jakarta
Meja Redaksi Panorama NTB