“Foto Persidangan Diminta Dihapus, Ada Apa di Sidang Sengketa SHM Andri?”

Panorama NTB LOMBOK TENGAH NTB— Sengketa kepemilikan tanah antara Andri alias Haji Muhammad Padli, warga Pengembur, Lombok Tengah, dengan Herman Iskandar kini bergulir di Pengadilan Negeri Praya.

Dalam perkara ini, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Muslimin Teguh Gunawan, S.H., M.H., mempersoalkan peralihan hak atas tanah seluas sekitar 16.100 meter persegi yang sebelumnya tercatat atas nama Andri.

Pihak Penggugat menyatakan kliennya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Andri juga disebut telah membuat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah yang menjadi objek sengketa. Namun, berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, sertifikat tanah tersebut kemudian diketahui telah beralih nama menjadi atas nama Herman Iskandar.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta Majelis Hakim menguji seluruh rangkaian dokumen yang menjadi dasar peralihan hak, termasuk Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 20 tanggal 19 Oktober 1989, Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 12 Tahun 1990, serta Akta Jual Beli Nomor 72 tanggal 16 Desember 2022.

Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah objek tanah tersebut, menyatakan sejumlah akta dan rangkaian peralihan hak tidak sah, serta menyatakan sertifikat atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum apabila gugatan dikabulkan.

Penggugat juga meminta pihak pertanahan membatalkan sertifikat atas nama Tergugat I dan mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada Penggugat. Selain itu, Penggugat meminta agar Tergugat I mengosongkan objek tanah, membongkar tembok dan/atau bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa, serta menghentikan kegiatan pembangunan maupun penguasaan selama perkara berlangsung.

Dalam persidangan, pihak Penggugat menyatakan akan menghadirkan bukti surat tambahan, saksi-saksi serta saksi ahli. Kuasa hukum Penggugat, Muslimin Teguh Gunawan, S.H., M.H., berharap seluruh bukti tersebut dapat membantu Majelis Hakim melihat secara terang sejarah dan proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Pihak Penggugat mempertanyakan apakah benar telah terjadi jual beli, apakah proses jual beli tersebut sah, dan bagaimana kemudian peralihan hak tersebut dapat berujung pada perubahan nama dalam sertifikat.

Sejumlah wartawan hadir untuk melakukan peliputan setelah sebelumnya pihak Penggugat meminta wartawan meliput jalannya persidangan dan memberikan surat permohonan peliputan. Namun, dalam pelaksanaannya, wartawan tidak diperkenankan mengambil foto selama persidangan. Foto yang sempat diambil kemudian disebut diminta untuk dihapus.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa peliputan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum pihak lawan dan kemudian tidak mendapatkan izin sebagaimana permohonan yang diajukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara keterbukaan persidangan dengan kewenangan Majelis Hakim dalam mengatur aktivitas peliputan di ruang sidang.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Pengadilan Negeri Praya perlu memberikan penjelasan, apakah pembatasan tersebut hanya berkaitan dengan pengambilan foto, atau juga bentuk peliputan lainnya, serta apa dasar dan alasan foto yang telah diambil diminta untuk dihapus.

Kuasa hukum Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah serta keabsahan seluruh dokumen yang menjadi dasar peralihan hak. Namun perlu ditegaskan, seluruh dalil dan tuntutan Penggugat masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Pihak Tergugat memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas seluruh pemberitaan maupun dalil yang disampaikan pihak Penggugat.  Pihak Tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, bukti, saksi maupun pembelaan sesuai dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Redaksi Panorama NTB terbuka dan siap memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak Tergugat maupun pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik.

Masyarakat kini menunggu bagaimana Majelis Hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut.

Related posts