MATARAM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Awal Kedua terkait sengketa informasi publik antara Lembaga Advokasi Usaha Kecil (LAUK) sebagai Pemohon melawan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lombok Tengah selaku Termohon
.
Meski pihak Termohon kembali tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner KI NTB tetap melanjutkan jalannya pemeriksaan. Dalam persidangan tersebut, Majelis melakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam mencakup legal standing pemohon, kewenangan relatif dan absolut KI NTB, pemenuhan tenggat waktu permohonan, hingga rincian objek informasi publik yang dimohonkan—khususnya terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lombok Tengah.
Atas ketidakhadiran pihak Termohon, Panitera KI NTB akan kembali melayangkan pemanggilan resmi. Sidang sengketa informasi ini dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian pada pekan depan.
Sumber:
-
Official Instagram Komisi Informasi NTB
-
Laman Resmi komisiinformasi.ntbprov.go.id



















