Resmi Terbit, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Pertegas Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8). Kehadiran SEMA ini menjadi pedoman teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana guna mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan eksekusi maupun upaya hukum atas putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Melalui aturan baru ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tidak berlaku lagi. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan praktik peradilan dengan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum yang adil.

Poin paling krusial dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan kedudukan hukum putusan bebas, di mana terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.

Kebijakan ini menguatkan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa apabila dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, maka hak kemerdekaan terdakwa wajib dipulihkan secara penuh tanpa harus menghadapi proses peradilan yang berlarut-larut.

Sumber: Penjabat / Siaran Pers Mahkamah Agung RI

Related posts