Perbandingan Jalur Profesi Advokat Indonesia dan Arab Saudi

RIYADH, PANORAMA NTB — Perbedaan sistem dan proses menjadi advokat di Indonesia dan Arab Saudi menjadi salah satu topik menarik dalam dialog hukum antara Mr. Abu Husam, seorang pengacara yang sukses berpraktik di Kota Riyadh, dengan Dr. (Cand.) Marzuki, M.H., CIM., lawyer yang tergabung dalam organisasi advokasi Indonesia sekaligus mediator yang berafiliasi dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC).

Dialog tersebut berlangsung dalam suasana santai namun substantif di salah satu kafe mewah, Ajay, yang berada di pusat Kota Riyadh. Pertemuan ini menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai perkembangan profesi advokat, sistem perizinan, pendidikan profesi, masa pelatihan, hingga hubungan antara organisasi profesi dan negara dalam penyelenggaraan profesi hukum.

Dalam dialog tersebut, Mr. Abu Husam menjelaskan bahwa untuk menjadi advokat di Arab Saudi, calon advokat harus memenuhi persyaratan pendidikan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum memperoleh lisensi praktik dari otoritas yang berwenang.

Jalur tersebut antara lain meliputi kualifikasi pendidikan di bidang syariah atau hukum, pemenuhan pengalaman atau masa pelatihan, persyaratan integritas dan perilaku, serta proses pengajuan izin melalui sistem layanan elektronik pemerintah.

Sementara itu, Marzuki menjelaskan bahwa sistem Indonesia memiliki mekanisme yang relatif berbeda. Berdasarkan kerangka hukum profesi advokat di Indonesia, calon advokat harus melalui sejumlah tahapan, antara lain pendidikan hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), magang pada kantor advokat, pengangkatan, dan pengambilan sumpah sebelum menjalankan profesi advokat.

Perbedaan Model Kelembagaan

Salah satu hal yang menarik dalam diskusi tersebut adalah perbedaan model kelembagaan profesi advokat kedua negara.

Menurut Marzuki, secara sederhana sistem Indonesia lebih menonjolkan peran organisasi profesi dalam proses pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, dan pembinaan advokat, sedangkan di Arab Saudi aspek perizinan profesi lebih terintegrasi dengan sistem pemerintahan melalui Kementerian Kehakiman dan layanan elektronik Najiz.

“Perbandingan ini menarik karena kita dapat melihat bagaimana dua negara dengan latar belakang sistem hukum yang berbeda mengatur profesi advokat. Ada titik temu dalam kebutuhan terhadap pendidikan, pengalaman praktik, integritas, dan kompetensi, tetapi mekanisme kelembagaannya berbeda,” ujar Dr. Marzuki.

Ia menilai dialog langsung dengan praktisi hukum Arab Saudi memberikan perspektif yang lebih konkret dibandingkan hanya mempelajari sistem tersebut melalui literatur.

Pengalaman Praktik Hukum

Mr. Abu Husam juga berbagi pengalaman mengenai praktik profesi advokat di Riyadh, termasuk bagaimana seorang advokat membangun kompetensi, menjaga profesionalitas, serta memahami regulasi yang terus berkembang.

Bagi Marzuki, pertukaran pengalaman tersebut penting dalam konteks perkembangan hukum global. Menurutnya, mobilitas masyarakat dan meningkatnya hubungan ekonomi antara Indonesia dan Arab Saudi membuat pemahaman terhadap sistem hukum kedua negara semakin relevan.

“Hubungan Indonesia dan Arab Saudi bukan hanya hubungan keagamaan dan sosial, tetapi juga semakin berkembang dalam bidang ekonomi, investasi, tenaga kerja, pendidikan, dan berbagai hubungan hukum lainnya. Karena itu, pemahaman terhadap sistem hukum masing-masing negara menjadi semakin penting,” katanya.

Membuka Ruang Kerja Sama Hukum

Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk membuka ruang komunikasi dan kerja sama antara praktisi hukum Indonesia dan Arab Saudi.

Marzuki menilai hubungan antarpengacara kedua negara dapat dikembangkan dalam berbagai bidang, khususnya pertukaran pengetahuan hukum, mediasi, arbitrase, penyelesaian sengketa lintas negara, serta pendampingan masyarakat Indonesia yang memiliki kepentingan hukum di Arab Saudi.

Sebagai mediator yang berafiliasi dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Marzuki juga melihat pentingnya pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dalam hubungan hukum lintas negara.

Menurutnya, mediasi dan arbitrase dapat menjadi instrumen strategis untuk menyelesaikan sengketa secara lebih efektif, terutama ketika para pihak berasal dari yurisdiksi yang berbeda.

Dialog antara Marzuki dan Mr. Abu Husam di Riyadh tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan praktisi hukum Indonesia mengenai sistem hukum negara lain sekaligus memperkuat jejaring profesional antara advokat Indonesia dan Arab Saudi.

Panorama NTB — Riyadh

Related posts