Kejari Loteng Tahan Oknum Guru Ngaji Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap 4 Santri

PRAYA — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) resmi menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat orang santri di bawah umur. Penahanan dilakukan usai penyidik Polresta Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (18/8).

Tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, mengonfirmasi bahwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pujut.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar. Perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik serta traumatis yang mendalam bagi para korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, keempat korban terdiagnosis mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

JPU telah menyiapkan dakwaan berbasis UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak Kejaksaan menegaskan akan membuktikan seluruh dakwaan secara transparan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sumber: Instagram @insidelombok

Related posts