LOMBOK BARAT — Aksi penyegelan kembali melanda Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (26/8/2026). Langkah tegas tersebut diambil oleh ahli waris lahan yang menuntut kejelasan status kepemilikan tanah tempat berdirinya fasilitas pelayanan publik tersebut.
Penyegelan dilakukan oleh warga yang mengklaim atas nama Amaq Sai’in selaku pemilik sah lahan warisan almarhum orang tuanya. Pihak keluarga menyatakan kecewa lantaran hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun penyelesaian konkret dari pihak pemerintah desa terkait ganti rugi atau kejelasan hak atas tanah tersebut.
Aksi palang pintu dan pemasangan spanduk penyegelan di area pintu masuk kantor desa ini berdampak pada terganggunya aktivitas pemerintahan dan pelayanan administratif bagi warga masyarakat Kebon Ayu.
Menanggapi kejadian tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan memediasi kedua belah pihak guna menemukan titik terang sengketa lahan, sekaligus memastikan pelayanan publik bagi masyarakat desa dapat kembali berjalan normal.
Sumber: NTBSatu



















