BIMA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sejarah baru dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. Untuk pertama kalinya, KI NTB menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik secara dalam jaringan (daring) yang menghubungkan dua lokasi berbeda, yakni Ruang Sidang KI NTB di Mataram dan Kabupaten Bima.
Persidangan daring ini membahas sengketa informasi antara Fira Rahman selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Pai sebagai Termohon. Pelaksanaan sidang berbasis transformasi digital ini berhasil terlaksana berkat fasilitasi dan sinergi kerja sama antara Komisi Informasi NTB dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Bima.
Dalam persidangan perdana tersebut, majelis komisioner memutuskan untuk menunda jalannya sidang guna melakukan agenda pemanggilan kedua terhadap pihak Termohon. Langkah inovasi ini diharapkan dapat semakin mempermudah akses keadilan informasi bagi masyarakat di seluruh wilayah NTB tanpa terkendala jarak.



















