LOMBOK TIMUR, Panorama NTB – Dewan Pendiri Garda NTB, Satria Utama, menyampaikan adanya informasi dan pengaduan dari sejumlah masyarakat terkait aktivitas pengurukan lahan di wilayah Sembalun Bumbung, Kabupaten Lombok Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak yang mengaku memiliki hubungan hak atau penguasaan terhadap beberapa bidang tanah yang disebut berada di lokasi kegiatan pengurukan.
Masyarakat tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain mengenai status dan riwayat penguasaan tanah, proses administrasi atau peralihan lahan, serta rencana pemanfaatan lokasi yang menurut informasi yang diterima disebut akan digunakan untuk pembangunan vila.
Menanggapi informasi tersebut, Garda NTB mendorong agar persoalan dilakukan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan. Tetapi karena informasi ini masih berasal dari salah satu pihak, kami tidak ingin langsung menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang kami dorong adalah dokumen dan keterangan semua pihak diperiksa secara terbuka,” kata Satria.
Menurut informasi yang disampaikan kepada Garda NTB, terdapat sekitar 20 warga yang mengaku memiliki hubungan hak atau penguasaan terhadap lahan di kawasan tersebut. Sebagian warga disebut memiliki sertifikat maupun dokumen lain yang mereka jadikan sebagai dasar atas klaim terhadap bidang tanah tertentu.
Sejumlah warga juga mempertanyakan proses peralihan atau jual beli tanah yang disebut berkaitan dengan lokasi tersebut. Mereka mengaku belum mengetahui secara jelas mengenai proses yang menyebabkan lahan yang selama ini mereka klaim atau kuasai disebut telah beralih kepada pihak lain.
Informasi mengenai status kepemilikan, proses peralihan, maupun keabsahan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen pertanahan dan keterangan dari para pihak yang berkepentingan.
Selain persoalan administrasi dan status tanah, masyarakat juga mempertanyakan aktivitas pengurukan yang disebut telah berlangsung di lokasi. Mereka berharap terdapat kejelasan mengenai dasar kegiatan, perizinan yang diperlukan, serta rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Garda NTB mendorong agar pihak berwenang memberikan ruang klarifikasi dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat persoalan administrasi atau pertanahan yang perlu ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan dan kegiatan pembangunan, silakan dijelaskan. Kalau masyarakat memiliki dokumen yang menjadi dasar klaim, itu juga perlu diperiksa. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak memiliki informasi yang berbeda,” ujar Satria.
Garda NTB juga meminta pemerintah desa dan instansi terkait memberikan informasi mengenai status administrasi kegiatan serta sejauh mana informasi mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Panorama NTB belum memperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lahan mengenai status tanah, proses peralihan, maupun kegiatan pengurukan di lokasi tersebut.
Panorama NTB membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik atau pengelola lahan, pemerintah desa, serta instansi terkait.
Satria menegaskan bahwa Garda NTB tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kami hanya ingin persoalan ini menjadi terang. Kalau ada hak masyarakat, harus dihormati. Kalau ada hak pihak lain, juga harus dihormati. Kuncinya adalah dokumen, proses yang sesuai ketentuan, dan klarifikasi dari semua pihak,” katanya.
Garda NTB selanjutnya mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, antara lain terhadap status dan riwayat tanah, dokumen peralihan hak, administrasi kegiatan pengurukan, serta kesesuaian rencana pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari seluruh pihak, diharapkan informasi mengenai persoalan tersebut dapat diketahui secara lebih utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat. (adenpuguh/red)


















