MATARAM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika selama 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabagops Polresta Mataram, Kompol Ahmad Majmuk, menyampaikan bahwa tiga dari 15 kasus yang diungkap merupakan Target Operasi (TO) dengan tersangka berinisial M, I, dan A, sedangkan 12 kasus lainnya merupakan non-TO. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 31,80 gram sabu, 107,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp5.322.000. Secara tren, terjadi kenaikan kasus dan temuan ganja dibandingkan Operasi Antik 2025, meskipun jumlah barang bukti sabu mengalami penurunan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menambahkan bahwa hampir 90 persen dari total tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, Polresta Mataram terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut guna membongkar jaringan dan mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Mataram.
Sumber: Inside Lombok



















