Lombok Tengah, Media Panorama Ntb. – Polemik keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembige 2 di Kampung Subagan Kajanan, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, terus memanas.
Konflik yang bermula dari pemasangan spanduk penolakan, kini berujung pada aksi penyegelan, penggembokan gerbang hingga dugaan pengurungan relawan dapur, dan penutupan fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diterima Panorama Ntb. Senin (6/10/2026), berikut kronologi lengkap kejadian:
1. Pemasangan Spanduk Penolakan
Warga terdampak langsung Kampung Subagan Kajanan membentangkan spanduk besar di lokasi dengan tulisan:
“WARGA TERDAMPAK LANGSUNG KAMPUNG SUBAGAN KAJANAN MENOLAK KERAS OPERASIONAL KEMBALI SPPG DI PERMUKIMAN KAMI”
Warga beralasan keberadaan dapur SPPG di tengah permukiman menimbulkan dampak bau, limbah, dan kebisingan.
2. Penyegelan dan Penggembokan Gerbang
Dapur SPPG kemudian disegel menggunakan palang kayu dan bambu yang diikat kawat dan dipaku dengan tulisan “DISEGEL WARGA”. Tidak hanya disegel, gerbang besi dapur juga digembok dari luar.
3. Relawan Terkurung, Koramil Bertindak
Akibat penggembokan tersebut, sejumlah relawan dapur yang sedang berada di dalam lokasi tidak bisa keluar. Situasi sempat tegang hingga akhirnya petugas Koramil setempat turun ke lokasi dan membantu membuka gembok dengan menggunakan mesin gerinda.
4. Fasum Parit Saluran Limbah Dicor Beton
Fasilitas umum berupa parit saluran pembuangan air limbah di sekitar dapur juga ditutup paksa menggunakan cor beton. Aliran air terlihat tertutup total oleh adukan semen, yang dikhawatirkan akan memicu luapan air dan masalah sanitasi.
Menanggapi rentetan aksi tersebut, pihak Mitra SPPG Kopang Rembige 2 mengambil langkah hukum. Pada Senin (6/10/2026) pukul 09:12 WITA, perwakilan mitra mendatangi Kantor Hukum Marzuki, SH, MH, dan Partner di Banyumulek, Kecamatan Kediri, Lombok Barat untuk konsultasi hukum.
Pihak Mitra menegaskan bahwa operasional dapur telah sesuai prosedur:
“Kami sudah menjalankan semua aturan sesuai Juknis dan SOP yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Mulai dari standar kebersihan, pengolahan makanan, hingga pengelolaan limbah, semua sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Mitra SPPG Kopang Rembige 2 kepada Panorama NTB.
“Kami juga siap memperlihatkan secara terbuka dokumen-dokumen persyaratan dan perizinan dari BGN kepada warga, pemerintah desa, maupun dinas terkait jika dibutuhkan. Kami ingin transparan,” lanjutnya.
Terkait penyegelan dan penutupan parit, pihak mitra menyayangkan tindakan tersebut.
“Kami memahami aspirasi warga. Tapi jika ada keberatan, mari tempuh jalur musyawarah atau lapor ke APH dan BGN. Jangan dengan cara menyegel, menggembok orang di dalam, dan menutup fasum parit dengan beton. Itu fasilitas umum. Kami sudah serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum kami,” tambahnya.
Tim dari Kantor Hukum Marzuki, SH, MH, dan Partner membenarkan telah menerima kuasa dari Mitra SPPG Kopang Rembige 2.
“Klien kami merasa dirugikan. Kami akan pelajari apakah ada unsur perbuatan melawan hukum terkait penyegelan, pengurungan relawan, dan perusakan fasilitas umum. Dalam waktu dekat kami akan layangkan somasi dan berkoordinasi dengan aparat,” ujar perwakilan kantor hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Panorama Ntb masih berupaya mengkonfirmasi pihak perwakilan warga Kampung Subagan Kajanan dan Pemerintah Desa Kopang Rembige terkait alasan detail penolakan dan aksi penyegelan tersebut untuk menjaga keberimbangan berita. (aa)



















