JAKARTA — Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang membawa semangat modernisasi hukum peradilan pidana dinilai masih menyisakan celah yang perlu ditata kembali, khususnya terkait mekanisme praperadilan.
Pakar Hukum C. Suhadi dan Prof. Eddy Ghozali menyoroti ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan secara berulang kali atas objek perkara yang sama, seperti penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan. Praktik pengajuan praperadilan yang “dicicil” hingga berkali-kali ini berpotensi mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok serta mengganggu kepastian hukum.
Meski praperadilan merupakan instrumen penting sebagai mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, para ahli menegaskan bahwa efektivitas perlindungan hukum tidak ditentukan oleh seberapa sering praperadilan dapat diajukan. Penataan dan batas yang tegas dinilai sangat diperlukan agar proses peradilan dapat memeriksa seluruh keberatan secara adil, lengkap, dan dalam jangka waktu yang wajar.
Sumber: ANTARA News



















