JAKARTA, Panorama NTB – Pelantikan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Bertepatan dengan ramainya pemberitaan mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman, muncul narasi publik yang mengaitkan pergantian posisi ketua ini sebagai bentuk intervensi politik. Namun, fakta lini masa menunjukkan bahwa kedua peristiwa tersebut sama sekali tidak berhubungan.
Ketua Ombudsman RI yang lama, Hery Susanto, sebenarnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman sejak 8 Juni 2026 akibat pelanggaran berat kode etik terkait kasus hukum pribadi. Proses pengisian jabatan lowong tersebut kemudian bergulir ke DPR RI, yang secara resmi menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman definitif dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Sementara itu, inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong yang mengungkap adanya fasilitas hunian eksklusif dan dugaan pelanggaran baru dilaksanakan oleh tim pengawas Ombudsman pada 23 September 2026—lebih dari satu bulan setelah nama ketua baru disahkan oleh parlemen. Pelantikan yang digelar di Istana Negara pada Kamis (1/10/2026) merupakan pemenuhan keputusan administratif (Keppres Nomor 84P Tahun 2026) yang jadwalnya kebetulan berdekatan dengan polemik lapas tersebut.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sendiri justru bersikap kooperatif terhadap hasil temuan pengawasan tersebut dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong guna keperluan investigasi internal.
Melalui rilis ini, diharapkan masyarakat dapat mencermati urutan fakta secara objektif agar tidak terjebak dalam disinformasi yang menyebut bahwa reformasi struktural di Ombudsman merupakan indikasi adanya pihak-pihak di lingkaran pemerintahan yang merasa terganggu oleh fungsi pengawasan lembaga. (red)



















