TANJUNG — Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres KLU) berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dari total 14 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fatoni, menyampaikan bahwa seluruh tersangka dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkotika berdasarkan hasil tes urine. Pengungkapan kasus tersebut tersebar merata di lima kecamatan se-Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang menandakan bahwa ancaman narkotika telah menyebar hingga ke pelosok wilayah.
Dalam pengembangannya, jaringan peredaran narkoba ini teridentifikasi terhubung ke luar wilayah hukum Polres Lombok Utara. Salah satu pengungkapan bermula dari Desa Loloan, Kecamatan Bayan, yang kemudian dikembangkan ke wilayah Desa Sembalun, Lombok Timur, dengan menyita barang bukti narkotika seberat lebih dari 10 gram. Selain itu, pasokan barang haram di Kecamatan Kayangan juga terindikasi berasal dari wilayah Lombok Timur.
Sumber: Lombok Post



















