Surat Edaran Bupati LOBAR Terbit, H. Mahsun Ketua DPD Lelede Sigap Untuk Merombak Panitia Pilkades Lelede

LOMBOK BARAT, Panorama NTB – H. Mahsun, Ketua DPD Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, menyoroti perlunya penyesuaian susunan kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lelede menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Lombok Barat Nomor 000/12/DPMD/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh panorama.

Baca: Surat Edaran Pilkades Lombok Barat 2026 Tegaskan Sekdes PLT Kades Tak Boleh Rangkap Panitia

Saat ditemui Panorama NTB di salah satu rumah makan di wilayah Kediri, H. Mahsun tampak melakukan koordinasi dengan rekan sejawat terkait pelaksanaan surat edaran tersebut, khususnya mengenai kedudukan Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini diketahui tercantum dalam kepanitiaan Pilkades setempat.

Surat edaran yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, tersebut menegaskan kedudukan Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa selama Kepala Desa menjalani cuti untuk mencalonkan diri dalam Pilkades.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa Sekretaris Desa yang telah ditunjuk sebagai Plt. Kepala Desa tidak diperkenankan merangkap sebagai Panitia Pilkades.

Apabila Sekretaris Desa telah ditetapkan sebagai anggota panitia, kemudian ditunjuk sebagai Plt. Kepala Desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepanitiaan. Selanjutnya, susunan panitia perlu disesuaikan agar tidak terjadi rangkap kedudukan.

Surat edaran tersebut juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selaku pihak yang berwenang membentuk Panitia Pilkades, melakukan penyesuaian apabila ditemukan rangkap kedudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, pemerintah desa diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak menggunakan jabatan, fasilitas, maupun aparatur desa untuk memengaruhi proses pemilihan. Panitia Pilkades juga diwajibkan menjalankan seluruh tahapan secara mandiri, objektif, transparan, tertib, dan tidak memihak.

Terkait kondisi di Desa Lelede, penyesuaian susunan kepanitiaan perlu memperhatikan status resmi Sekretaris Desa yang bersangkutan, terutama apakah telah ditunjuk atau ditetapkan sebagai Plt. Kepala Desa.

Dengan demikian, pelaksanaan surat edaran tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan Pilkades serentak Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Panorama NTB akan terus memantau perkembangan pelaksanaan surat edaran tersebut di Desa Lelede. (red)

Related posts