Surat Edaran Pilkades Lombok Barat 2026 Tegaskan Sekdes PLT Kades Tak Boleh Rangkap Panitia

LOMBOK BARAT, Panorama NTB – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menegaskan pemisahan tugas pemerintahan desa dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/12/DPMD/X/2026 tentang Penegasan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026, yang ditetapkan pada 5 Oktober 2026 di Gerung.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat, kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketua panitia Pilkades di seluruh Kabupaten Lombok Barat.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, transparan, tertib, independen, tidak memihak, dan berintegritas. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan selama tahapan pemilihan berlangsung.

Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah penegasan bahwa Sekretaris Desa yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Apabila Sekretaris Desa telah ditetapkan sebagai anggota panitia, kemudian ditunjuk sebagai Plt. Kepala Desa, yang bersangkutan diwajibkan mengundurkan diri dari kepanitiaan. Susunan panitia selanjutnya harus disesuaikan agar tidak terjadi rangkap kedudukan.

Camat Diminta Menerbitkan Surat Cuti dan Penunjukan Plt.

Surat edaran tersebut juga mengatur peran camat dalam proses administrasi bagi kepala desa yang mengajukan cuti karena mencalonkan diri kembali. Camat diminta menerbitkan surat cuti sekaligus menunjuk Sekretaris Desa sebagai Plt. Kepala Desa, dengan tembusan kepada Bupati Lombok Barat.

Penunjukan tersebut dimaksudkan agar tugas dan kewajiban kepala desa tetap berjalan selama yang bersangkutan menjalani cuti.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa yang menjabat sebagai Plt. Kepala Desa diminta mengutamakan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi desa. Mereka juga diingatkan untuk menjaga netralitas pemerintah desa serta tidak menggunakan kedudukan, fasilitas jabatan, maupun melibatkan aparatur desa untuk memengaruhi proses Pilkades.

BPD Diminta Menyesuaikan Susunan Panitia

Selain mengatur kedudukan Sekretaris Desa, surat edaran tersebut meminta BPD melakukan penyesuaian susunan kepanitiaan apabila ditemukan rangkap kedudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Panitia Pilkades juga diwajibkan menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara mandiri, objektif, transparan, tertib, dan tidak memihak.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga independensi penyelenggara serta memberikan kepastian mengenai kedudukan Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Desa selama pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Surat edaran yang ditetapkan di Gerung pada 5 Oktober 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha.

Melalui ketentuan itu, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Barat dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa. (red)

Related posts