Kuasa Hukum Sukarni Surati Kapolres Loteng, Minta Olah TKP dan SP2HP Terkait Dugaan Pengancaman di SPPG Kopang Remiga 2

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Kantor Hukum Marzuki, S.H., M.H., CIM. & Partner selaku kuasa hukum dari Sukarni, pelapor dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi di area operasional SPPG Kopang Rembiga 2, resmi melayangkan dua surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah.

Dua surat tersebut berisi Permohonan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) & Pengamanan Lokasi dan Permohonan SP2HP dan Perkembangan Penanganan Perkara Berkala.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Advokat Marzuki, S.H., M.H., CIM. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. 26024.SKK.PID.M.X.2026 tertanggal 6 Oktober 2026, untuk dan atas nama kepentingan hukum kliennya, Sukarni, warga Kejanan, RT/RW 003/001, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kuasa hukum merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/436/VIII/2026/SPKT Res. Loteng tertanggal 01 September 2026 yang telah dilaporkan kliennya terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan rangkaian intimidasi fisik maupun psikis.

FAKTA HUKUM DI LAPANGAN

Dalam suratnya, kuasa hukum memaparkan fakta-fakta hukum di lapangan yang terjadi di lokasi operasional SPPG Kopang Rembiga 2 yang beralamat di Kejanan, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.

Salah satu poin yang disebutkan adalah adanya penempelan spanduk provokatif/penolakan pada tembok pekarangan objek, yang diduga sebagai bagian dari rangkaian intimidasi terhadap pengelola SPPG.

Selain itu, dalam STPP tersebut, terlapor yang disebutkan adalah inisial BER dan kawan-kawan, yang diduga melakukan rangkaian perbuatan pidana lainnya di lokasi tersebut seperti ancaman pengeboman dan penyegelan SPPG yang sampai berita ini diterbitkan masih berlangsung.

DUA TUNTUTAN KUASA HUKUM

1. Mohon Olah TKP dan Pengamanan Lokasi: Kuasa hukum meminta agar Penyidik Polres Lombok Tengah segera melakukan olah TKP di SPPG Kopang Rembiga 2 untuk mengamankan barang bukti dan mencegah terulangnya dugaan intimidasi, serta memberikan pengamanan di lokasi agar operasional SPPG yang melayani program makan bergizi dapat berjalan kondusif.

2. Mohon Penerbitan SP2HP Berkala: Kuasa hukum juga memohon agar Kapolres Lombok Tengah c.q. Penyidik yang menangani perkara dapat menerbitkan SP2HP secara berkala kepada pelapor, sebagai bentuk kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara sesuai Perkap Polri.

“Kami berharap Polres Lombok Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami secara profesional dan proporsional demi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” tulis Marzuki dalam suratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Tim Panorama NTB masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (aa/red)

Related posts