Korban Dugaan Penganiayaan di Bererong Nyerot Jonggat Lapor Polisi, Polresta Lombok Tengah Terbitkan STPP/504/X/2026

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Seorang perempuan bernama Rana Afriana, warga Lingkung Lauk, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang diperoleh redaksi, pengaduan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Lombok Tengah pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WITA.

Dokumen tersebut tercatat dengan nomor STPP/504/X/2026/SPKT/RESTA LOTENG/POLDA NTB. Dalam dokumen itu, Rana Afriana tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan dengan FERA sebagai pihak terlapor.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Dusun Bererong, Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam dokumen penerimaan pengaduan tersebut, kerugian materiil tercatat nihil. Pengaduan diterima oleh petugas SPKT atas nama Ipda Muhamad Faesal, S.H., M.M., selaku Ka SPKT a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Lombok Tengah, sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Penerimaan pengaduan ini menjadi langkah awal bagi pelapor untuk meminta penanganan atas peristiwa yang dilaporkannya.

Redaksi Panorama NTB mendorong agar pengaduan tersebut ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara.

Panorama NTB membuka ruang bagi terlapor maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (aa/red)

Related posts