JAKARTA, Panorama NTB — Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun, Pusat Kajian Pembaruan Hukum Nasional (PKPHN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Reformasi Pengaturan Profesi Advokat di Indonesia: Telaah Kritis Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Advokat Pasca Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026”.
Ketua Penyelenggara, Iskan Habibi Nasution, S.H., menegaskan bahwa forum ini dirancang untuk menghadirkan dialog hukum kritis guna merumuskan arah politik hukum baru yang akan dituangkan dalam Naskah Akademik (NA) serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Kegiatan ini menghadirkan jajaran narasumber kunci dari unsur pemerintah, legislatif, praktisi, hingga akademisi:
-
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI, mewakili Pemerintah)
-
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H. (Anggota Komisi III DPR RI)
-
Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. (Ketua Tim Perumus RUU Advokat)
-
Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. (Penulis Buku “Titik Akhir Undang-Undang Advokat 2003”)
-
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
-
Iam Pransetyo (Moderator)
Lima Tahapan Pembaruan Menuju Profesi Kredibel
Dalam pemaparannya, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa pembaruan profesi advokat menuju tatanan yang kredibel, berintegritas, dan adil harus ditempuh melalui 5 (lima) tahapan utama:
-
Harmonisasi Sistem: Penyesuaian dengan sistem peradilan pidana (KUHAP).
-
Standarisasi Pendidikan & Ujian: Penyetaraan kualitas lulusan advokat.
-
Tata Kelola Organisasi: Penerapan sistem multi-bar terintegrasi dan konsil.
-
Pengawasan & Etika Profesi: Penegakan disiplin yang ketat dan transparan.
-
Tanggung Jawab Korporasi (Corporate Responsibility): Akuntabilitas tata kelola kantor advokat.
“Tujuan akhir seluruh pembaruan ini adalah menghadirkan sistem layanan hukum yang seimbang, berkeadilan, berkepastian hukum, serta membangun kembali kepercayaan publik,” ujar I Wayan.
Delapan Arah Pengaturan Baru RUU Advokat 2026
Mewakili Tim Perumus RUU Advokat, Dr. Firman Wijaya menyampaikan setidaknya ada 8 (delapan) arah pengaturan baru yang akan dimuat dalam UU Advokat hasil revisi:
-
Akreditasi nasional organisasi advokat oleh Dewan Advokat Nasional.
-
Kurikulum nasional, ujian nasional, magang terstandar, dan kewajiban bantuan hukum.
-
Kode etik nasional, Dewan Kehormatan Advokat Nasional, serta sistem registrasi sanksi.
-
Sistem registrasi advokat nasional secara terpadu.
-
Registrasi kantor advokat, penerapan SOP, pengelolaan dana klien, dan perlindungan data.
-
Cooling-off period, larangan beracara, pendidikan transisi, dan deklarasi konflik kepentingan.
-
Penyetaraan ijazah luar negeri dan program matrikulasi hukum Indonesia.
-
Pengutamaan upaya perdamaian oleh advokat sebelum melayangkan gugatan atau laporan.
Rekonstruksi “Cetak Biru” dan Urgensitas Naskah Akademik
Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., memaparkan konsep “Cetak Biru Profesi Advokat” yang berfokus pada 6 aspek penting: sistem limited multibar & Dewan Nasional, kolaborasi kampus dalam pendidikan, imunitas perlindungan advokat, pengawasan terpadu, satu payung etik nasional, serta sanksi pidana tegas bagi advokat gadungan.

“Fokus perubahan UU Advokat bukan lagi berdebat tentang siapa organisasi yang paling sah, melainkan bagaimana menjamin setiap advokat memiliki kualitas, integritas, dan pertanggungjawaban yang sama di hadapan pencari keadilan,” tegas Shalih.
Sementara itu, akademisi Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, mengingatkan pentingnya penyusunan Naskah Akademik (NA) berbasis penelitian sosiolegal yang mendalam serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation), agar kebijakan yang dipilih benar-таки menjawab kebutuhan empiris di lapangan.
Melalui webinar ini, Tim PKPHN berharap hasil diskusi tidak sekadar menjadi acara seremonial, melainkan menjadi draf masukan konkret bagi Pemerintah dan DPR RI dalam menyusun Naskah Akademik dan RUU Advokat yang baru.
Laporan: Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020 s.d 2025
Penulis: Zacilasi Wasia, Mayolla Octavia, Raudatul Jannah, Lalu Aria Nata Kusuma
Editor / Redaksi: Panorama NTB
#UUAdvokat2026, #ReformasiAdvokat, #PutusanMK126, #RUUAdvokat, #PKPHN, #PanoramaNTB, #InfoHukum, #DuniaHukum, #AdvokatIndonesia, #KemenkumRI, #DPRRIKomisi3, #ShalihMangaraSitompul, #EdwardHiariej, #IWayanSudirta, #FirmanWijaya



















