Kasus Suap BPN Jatim Memasuki Babak Baru, KPK Cium Adanya Setoran Wajib Antar-Kantah

SURABAYA, Panorama NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di bawah Kementerian ATR/BPN NTV News.
Kasus ini kian memanas setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat mengenai keberadaan rekening penampung suap yang terstruktur di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Timur Kabar6.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aliran dana yang masuk ke rekening penampung tersebut diduga tidak hanya berasal dari masyarakat atau pihak pemohon layanan pertanahan secara langsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengendus adanya sistem setoran wajib dari Kantor Pertanahan (Kantah) tingkat kabupaten dan kota di Jawa Timur kepada oknum pejabat di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
“Uang yang dikumpulkan diduga berasal dari setoran wajib kantah-kantah di wilayah Jawa Timur kepada oknum di Kanwil,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.
Hasil Penggeledahan Maraton: Ratusan Juta dan Emas Disita
Langkah maju ini berhasil diungkap setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton selama 11 jam di Kantor Wilayah BPN Jatim NTV News. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
  • Uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam pecahan mata uang Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.
  • Perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
  • Dokumen-dokumen penting terkait perizinan serta bukti elektronik.

Sasar Aliran Dana Mantan Kakanwil
Saat ini, KPK berfokus menganalisis seluruh barang bukti guna memastikan apakah aliran setoran wajib dari berbagai daerah tersebut bermuara pada Lampri, mantan Kepala Kanwil BPN Jatim yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi penelusuran kasus ini mencakup area yang luas. Selain Kanwil Jatim, penyidik tercatat telah menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Malang Posco Media, kediaman masa kecil Lampri di Nganjuk, hingga rumah pribadinya yang terletak di Bekasi. Hingga kini, total ada 8 orang tersangka yang masuk dalam pusaran korupsi besar di Kementerian ATR/BPN ini. (red) 

Related posts