MBG BERACUN SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB???

LOMBOK BARAT, Panorama NTB – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan rantai pasokan dan manajemen yang panjang dengan keterlibatan banyak pihak. Oleh karena itu, jika terjadi insiden kedaruratan seperti keracunan makanan di lingkungan sekolah, masyarakat dan seluruh pihak terkait diminta untuk tidak tergesa-gesa melakukan framing atau menunjuk satu pihak tertentu sebagai penanggung jawab tunggal.

Hal tersebut ditegaskan oleh praktisi hukum dan akademisi, Adv. Dr. (cand). Marzuki, M.H., CIM., saat memberikan pandangan hukumnya kepada Panorama NTB di beranda kantornya pada Minggu, 20 September 2026.
Menurut Marzuki, dalam ekosistem program MBG, terdapat banyak elemen yang saling berkaitan. Pihak-pihak tersebut mulai dari sekolah selaku lokus kejadian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan, pihak yayasan atau mitra yang memfasilitasi dapur dan peralatan, supplier yang menyuplai bahan baku, hingga Badan Gizi Nasional (BGN) yang memegang tanggung jawab secara umum terhadap pelaksanaan program.

Ketika muncul pertanyaan mengenai siapa di antara rantai kelembagaan tersebut yang paling berpotensi untuk digugat atau dimintai pertanggungjawaban hukum, Marzuki menjelaskan bahwa penentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian ilmiah dan prosedural.

“Ini semua tidak bisa serta-merta begitu ada kejadian kita menuding salah satu pihak yang terlibat. Siapa yang paling berpotensi digugat untuk bertanggung jawab? Hal itu dikembalikan kepada dua hal utama. Pertama, hasil investigasi menyeluruh. Kedua, hasil cek laboratorium terhadap sampel makanan yang disediakan,” ujar Marzuki.

Lebih lanjut, konsultan hukum ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan ketelitian sebelum melayangkan tuntutan. Arah gugatan hukum baru bisa ditentukan secara berdasar dan valid apabila hasil uji klinis dari laboratorium serta kronologis investigasi telah rampung dikeluarkan oleh otoritas resmi.

“Kalau sudah ada hasil investigasi dan lab secara resmi, baru kita bisa arahkan kepada siapa gugatan atau tuntutan pertanggungjawaban itu ditujukan. Intinya, jangan terlalu cepat-cepat kita mengklaim, menuduh, atau mem-framing salah satu pihak yang merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis ini,” pungkasnya.

Untuk menyaksikan pemaparannya silahkan klik disini.

Bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum (advokasi) lebih lanjut, bisa menghubungi:

Kantor Hukum Adv. Dr. (cand). Marzuki, M.H., CIM. beralamat di Jl. Pariwisata Banyumulek, Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Untuk kenyamanan layanan, Anda dapat membuat janji temu terlebih dahulu melalui nomor kontak resmi 0877-4234-6092. (red)

Related posts