MATARAM — Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima upaya hukum perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dana aspirasi atau “dana siluman” DPRD NTB.
Dengan dikabulkannya memori verzet tersebut, majelis hakim membatalkan putusan sela sebelumnya dan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut dapat dilanjutkan kembali di persidangan.
Langkah hukum ini menjadi sinyal positif bagi penyelesaian perkara secara tuntas. Penuntut umum kini bersiap menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti di persidangan guna membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran publik di tingkat legislatif NTB.
Sumber: NTB Satu



















