Piagam di Atas Meja, Rakyat Menjerit!” — SAMUDRA NTB Ajukan 10 Tuntutan, Beri Batas Waktu 3×24 Jam Pemprov NTB  

MATARAM, Panorama NTB 3 Oktober 2026 — Lembaga kontrol masyarakat SAMUDRA NTB menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan tajam kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menyadari adanya ketimpangan antara capaian administratif yang ditampilkan dengan realitas pelayanan sosial yang dirasakan warga, SAMUDRA NTB mengajukan sepuluh tuntutan mendasar sekaligus memberi tenggang waktu 3×24 jam bagi Pemprov NTB untuk merespons secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, aksi berjilid diancam akan digelar.

Dalam pernyataannya, SAMUDRA NTB menegaskan bahwa penghargaan, angka kepuasan publik, laporan seremonial, dan capaian administratif tidak boleh menutup mata terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Kemiskinan, kerentanan anak dan perempuan, ketimpangan pelayanan, keraguan validitas data penerima bantuan, serta akses informasi publik yang belum terjamin — semua ini menuntut jawaban berupa kerja nyata, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

“Rakyat tidak hanya membutuhkan piagam dan laporan capaian. Rakyat membutuhkan pelayanan yang nyata, transparan, merata, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.”

Berdasarkan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, SAMUDRA NTB menuntut:

1. Evaluasi Kinerja Pimpinan Dinsos P3A

Meminta Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi NTB, serta mengambil langkah kepegawaian sesuai aturan jika ditemukan kegagalan atau pelanggaran tugas.

2. Evaluasi Sekretaris Dinas

Meminta penilaian kinerja Sekretaris Dinas terkait fungsi pengawasan, koordinasi, administrasi, dan pengendalian internal yang dinilai belum berjalan optimal.

3. Rombak dan Bersihkan Birokrasi

Evaluasi menyeluruh jajaran pejabat hingga petugas lapangan; pastikan penempatan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan pelayanan, bukan sekadar prosedur.

4. Buka Informasi Publik Secara Nyata

Membuka akses mudah dan jelas terhadap dokumen perencanaan, anggaran, realisasi, pengadaan, daftar penerima manfaat, serta evaluasi program. Dinsos P3A telah menyediakan dokumen melalui PPID, namun SAMUDRA NTB mendesak agar tidak sekadar dipublikasikan secara administratif, melainkan benar-benar dapat diakses, dipahami, dan dipertanggungjawabkan.

5. Data Penerima Bantuan Harus Akurat & Terbuka

Proses pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial dilakukan secara transparan, dapat diawasi, serta bebas dari kecurangan atau manipulasi.

6. Pelayanan Merata Lombok–Sumbawa

Memastikan masyarakat di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa memperoleh akses program dan fasilitas sosial secara adil, seimbang, dan proporsional.

7. Mekanisme Pengaduan Diperkuat

Setiap laporan warga ditindaklanjuti secara substantif, transparan, dan dapat dipantau perkembangannya — bukan sekadar dicatat lalu dibiarkan.

8. Program Pemberdayaan Tidak Hanya Konsumtif

Evaluasi efektivitas program agar tidak berhenti pada pemberian bantuan sesaat, melainkan mampu menumbuhkan kemandirian dan peningkatan kesejahteraan jangka panjang.

9. Perlindungan Anak dan Perempuan Diperkuat

Pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak, kekerasan, eksploitasi, serta penelantaran diperketat melalui koordinasi lintas sektor yang sungguh-sungguh berjalan.

10. Libatkan Masyarakat Sipil dalam Pengawasan

Membuka ruang partisipasi LSM, akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat dalam pengawasan serta evaluasi langsung pelaksanaan program sosial di NTB.

SAMUDRA NTB menegaskan: “Copot, pecat, evaluasi, rombak, dan bersihkan birokrasi yang tidak bekerja untuk rakyat!”

Pihaknya memberikan waktu 3×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas Sosial P3A untuk memberikan respons resmi, terbuka, dan konkret.

“Jika tidak ada jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami akan menggelar aksi demonstrasi berjilid-jilid di Kantor Dinas Sosial P3A Provinsi NTB — secara damai, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku.”

SAMUDRA NTB menegaskan langkah ini bukan bermaksud memusuhi institusi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti pada angka di laporan atau seremonial di atas panggung.

“Rakyat bukan sekadar angka. Rakyat bukan sekadar penerima bantuan. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola dan bagaimana pelayanan sosial dijalankan.” (Red/IRD)

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *