PRAYA TIMUR, LOMBOK TENGAH Media Panorama Ntb. Polemik pemanfaatan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur kian memanas.
Fakta baru terungkap, lahan yang diduga dijadikan lokasi hiburan malam Rona-Rona tersebut ternyata masih berstatus sengketa dan ditolak keras oleh pihak ahli waris.
Ahli waris lahan, Lalu Ali Wardana, menegaskan tidak menghendaki adanya kegiatan hiburan malam Rona-Rona di atas lahan tersebut karena sengketa kepemilikan belum tuntas. Lahan tersebut diketahui diklaim sebagai bagian dari aset KDMP Desa Ganti.
Klaim Izin dari Desa dan Polisi
Saat dikonfirmasi di lokasi, Penanggung Jawab Teknisi Lapangan hiburan Rona-Rona yang bernama Palembang menerangkan bahwa acara tersebut telah mengantongi izin.
“Acara ini sudah diberikan izin oleh pemerintah desa dan kepala desa, Kapolsek Mujur serta Kapolres Lombok Tengah,” terang Palembang kepada tim.
Pernyataan tersebut yang membuat Tim Investigasi bersama Tim Kuasa Hukum Lalu Ali Wardana melakukan penelusuran izin ke aparat kepolisian.
Kapolsek Praya Timur: Izin Lokasinya di Lapangan, Bukan di Halaman KDMP, Sudah Diminta Cancel
Tim kemudian mendatangi Mapolsek Praya Timur dan ditemui langsung oleh Kapolsek I.N. Astika, SH di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek memberikan keterangan mengejutkan.
“Izinnya sudah diminta untuk di-cancel di Polres dan diminta ditarik kembali izinnya. Izinnya juga lokasinya berada di lapangan dan tidak mengetahui kalau lokasinya saat ini berada di halaman KDMP,” tegas Kapolsek I.N. Astika, SH.
Kapolsek juga membenarkan bahwa lokasi yang diajukan dalam perizinan awal adalah lapangan, bukan di halaman bangunan KDMP yang saat ini dipakai untuk hiburan malam Rona-Rona.
Kapolsek kemudian menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah di rumah Kepala Desa Ganti.
Mendatangi Rumah Kades, Hanya Ditemui Asisten
Menindaklanjuti arahan Kapolsek, Tim Investigasi langsung meluncur ke kediaman Kepala Desa Ganti. Namun sesampai di rumah kepala desa, tim hanya ditemui oleh asisten rumah tangga. Kepala Desa tidak berada di tempat dan belum dapat dimintai keterangan.
Ahli Waris Minta Aparat Bertindak Tegas
Kuasa Hukum Lalu Ali Wardana menyayangkan adanya pembiaran kegiatan hiburan malam di atas lahan sengketa yang juga merupakan aset program strategis nasional KDMP.
“Klien kami selaku ahli waris tidak pernah memberikan izin. Lahan ini masih sengketa. Apalagi ini lahan KDMP yang dibiayai negara dari potongan Dana Desa. Jika dipaksakan untuk hiburan malam, ini berpotensi pidana penyalahgunaan aset desa dan penyerobotan lahan,” tegas Kuasa Hukum.
Pihaknya meminta Kapolres Lombok Tengah, Dinas Koperasi UKM, dan Inspektorat Lombok Tengah untuk segera menyegel dan menghentikan aktivitas Rona-Rona di lahan KDMP Desa Ganti sebelum menimbulkan konflik horizontal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ganti belum berhasil dikonfirmasi. (adm/red)



















