PILU! Anak Yatim di Lombok Barat 8 Tahun Tak Bisa Kerja Gara-Gara Ijazah Ditahan SMK Swasta di Kediri

LOMBOK BARAT, Panorama NTB – Sebuah curhatan memilukan mengguncang media sosial. Seorang anak yatim asal Lombok Barat, berinisial DN, mengaku ijazahnya ditahan pihak sekolah selama 8 tahun sejak lulus tahun 2017 hanya karena tak mampu membayar uang sumbangan.

Informasi yang dihimpun Media Panorama NTB, DN adalah anak yatim, ayahnya sudah meninggal dunia. Ia merupakan alumni salah satu SMK Swasta di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Selama 8 tahun, ia terpaksa menganggur dan kesulitan mencari kerja karena ijazah sebagai syarat utama melamar kerja ditahan sekolah.

“pengen kerja tapi ijasah ku masih di tahan disekolah karna tidak mampu bayar sumbangan. puluhan tahun ijasahku ditahan sejak lulus tahun 2017. mohon pemerintah bisa membantu,” tulis DN di akun Facebook pribadinya yang viral pada Selasa malam.

Postingan itu langsung menyulut emosi warganet. Banyak yang menyayangkan sikap sekolah yang tega menahan ijazah anak yatim.

Padahal, aturan pemerintah sudah sangat jelas sekolah dilarang tahan ijasah

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 dan penegasan Ombudsman RI, sekolah negeri maupun swasta DILARANG KERAS menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan SPP dan sumbangan.

Bahkan, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan.

Kasus yang menimpa DN ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lombok Barat provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karna itu PANORAMA NTB MENDESAK:

1. Dinas pendidikan Provinsi NTB untuk segera turun sidak ke SMK Swasta di Kediri dan membebaskan ijazah DN tanpa syarat apapun. Dan memeberikan sangsi tegas kepada sekolah yang melakukan praktik penahanan ijasah, supaya tidak terulang kembali di sekolah sekolah yang lain.

2. Bupati Lombok Barat untuk memberikan atensi khusus, karena korbannya adalah anak yatim yang butuh keadilan dan butuh bekerja untuk membantu keluarganya.

3. DPRD Lobar dan Ombudsman NTB untuk mengawasi praktik penahanan ijazah yang masih marak terjadi di sekolah-sekolah swasta.

DN tidak meminta bantuan uang. Ia hanya ingin ijazahnya dikembalikan agar ia bisa mencari kerja secara halal dan bermartabat.

Semoga tangisan anak yatim ini sampai ke meja Bupati Lombok Barat. dan peristiwa pilu ini Media Panorama Ntb akan terus memantau dan memberitakan perkembangan informasi secara Independen. (aa)

Related posts