MATARAM, Panorama NTB – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini masih memantau dan menunggu langkah hukum lanjutan dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Langkah tersebut mencakup potensi pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengeluarkan putusan banding.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan melihat apakah para terdakwa akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jika terdakwa melakukan kasasi, tentu kita lihat dulu itu. Kan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan,” ujar Wahyudi di Mataram, Kamis.
Meski demikian, hingga saat ini pihak penuntut umum mengaku belum menerima salinan resmi putusan banding yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (6/10) lalu. Kejati NTB menegaskan bahwa salinan lengkap tersebut akan dipelajari terlebih dahulu secara mendalam sebelum jaksa menentukan sikap atau langkah hukum berikutnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa eksekusi terhadap vonis banding belum dapat dilaksanakan saat ini. Pelaksanaan eksekusi baru bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Soal eksekusi, kita tunggu putusan inkrah,” tegasnya.
Rincian Perkara dan Perubahan Vonis Banding
Perkara korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 senilai Rp52 miliar untuk mendukung fasilitas Sirkuit MXGP Samota. Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara, kasus ini merugikan negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.
Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi NTB yang diketuai oleh majelis hakim Hera Kartiningsih memutuskan beberapa hal penting:
-
Subhan (Mantan Kepala BPN Sumbawa): Majelis hakim memperberat hukuman terhadap mantan Kepala BPN Sumbawa ini dari tingkat sebelumnya 1 tahun 3 bulan menjadi 2 tahun 3 bulan penjara, dengan denda tetap sebesar Rp50 juta. Subhan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer penuntut umum.
-
Pung Saifullah Zulkarnaen & Muhammad Jan (Tim Penilai/Appraisal Swasta): Pengadilan Tinggi NTB membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya sempat melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag). Majelis hakim menilai keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim sempat menyatakan perbuatan kedua konsultan penilai swasta tersebut terbukti, namun dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga mereka sempat dikeluarkan dari tahanan. Dengan adanya putusan banding terbaru ini, status hukum para terdakwa kembali bergeser dan kini Kejati NTB tinggal menunggu kepastian apakah para pihak akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. (red)



















