LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Puluhan warga Dusun Kajanan, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan sikap mendukung penuh pembukaan kembali operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembiga 2 atau SPPG Rintan Kajanan.
Pernyataan sikap tersebut dibuktikan melalui lembar dukungan yang telah ditandatangani lebih dari 75 warga dan jumlahnya disebut masih terus bertambah. Warga secara tegas meminta agar dapur SPPG yang selama ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera dibuka kembali.
Dalam lembar pernyataan bertajuk “Persetujuan Warga Kajanan untuk Buka Operasional SPPG Rintan Kajanan”, warga membubuhkan nama lengkap dan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pembukaan kembali operasional dapur tersebut.
Di antara nama-nama warga yang tercantum dalam daftar dukungan tersebut adalah L. M. Muhaeri, L. Kuswadi, Bq. Puri Asmarani, Yulianti, Dedi, Hasanah, L. Bandi, Raehanul Wahyumi, Lalu Ari Eva Hardai, L. Dedi Andika, L. Betty Salvanti, Susila Wati, Sugir Man, Bq. Kartini, Ayu Priyanti, L. Bagas Sanjaya, L. Muzi Darma, Egyh Israul Azmi, L. Agus Umar, L. Abrianto, Bq. Marlina, Abdulle, L. Hatta, L. Indogita, L. Dimas Facir Pili, Riki Renta, Srian, Tunggul, Rian Hidayat, Wakmi Agustiadi, Agnia Hasa Nova, Dizky Robian, Rosita, Maharani, Azwan Ali Akbar, Kamardi, Zohratul Ikhsan, Asniati, Ali Imran, Lola Maisyarani, Raisanna Syahfira, Suhaili, Nurul Hidboroyan, Safarudin, Safriani, Devi, Nursah, Wulan Dari, BaDika Julia Putri, Asmawati, Suparlan, Nurhidayah, Sahdi, Dani, Tiya, Winda, Bq. Heni Rosita, Diana, serta puluhan warga lainnya.
Polisi Diminta Kooperatif, Panggil Pihak yang Diduga Melakukan Penyegelan
Selain menyatakan dukungan terhadap pembukaan kembali operasional dapur, warga Kajanan mendesak aparat kepolisian agar bekerja secara kooperatif, profesional, dan objektif dalam menangani persoalan penyegelan SPPG Kopang Rembiga 2.
Warga meminta Polres Lombok Tengah segera meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang diduga melakukan penyegelan, guna mengungkap kronologi kejadian serta memastikan dasar hukum dan kewenangan di balik tindakan tersebut.
“ Kita hidup di negara hukum. Harusnya kalau ada permasalahan, laporkan kepada pihak BGN atau aparat kepolisian. Jangan main segel atau menutup operasional begitu saja tanpa kejelasan dasar hukumnya,” tegas perwakilan warga.
Warga menilai tindakan penyegelan yang mereka anggap dilakukan secara sepihak patut dipertanyakan dari sisi hukum. Menurut mereka, setiap tindakan yang berdampak pada penghentian operasional suatu fasilitas harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga menegaskan bahwa keberadaan izin operasional suatu fasilitas tidak seharusnya diabaikan begitu saja. Apabila terdapat persoalan atau dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada persoalan, harus jelas apa dasar hukumnya dan siapa yang berwenang mengambil tindakan. Jangan sampai ada pihak yang bertindak sendiri tanpa kejelasan kewenangan. Ini negara hukum, semua pihak harus tunduk pada aturan,” lanjut perwakilan warga.
Atas dasar itu, warga berharap Polres Lombok Tengah segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah tindakan penyegelan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Warga juga meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan keresahan, memperuncing perbedaan pendapat, hingga memicu konflik horizontal apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.
Operasional SPPG Terhenti, Warga Soroti Dampak terhadap Program MBG dan Tenaga Kerja Lokal
Dapur SPPG Kopang Rembiga 2 merupakan bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Terhentinya operasional dapur tersebut menjadi perhatian warga karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat. Selain itu, warga menyebut keberadaan SPPG juga berkaitan dengan mata pencaharian tenaga kerja lokal yang terlibat dalam kegiatan operasionalnya.
Apabila persoalan ini tidak segera memperoleh penyelesaian, warga khawatir dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengelola dapur, tetapi juga oleh para pekerja serta pihak-pihak lain yang bergantung pada keberlangsungan kegiatan tersebut.
Karena itu, warga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai persoalan yang berkaitan dengan operasional fasilitas pelayanan publik semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Warga Kajanan berharap pemerintah, BGN, dan aparat penegak hukum dapat mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan intimidasi maupun memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Dukungan lebih dari 75 warga tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan agar operasional SPPG Rintan Kajanan segera kembali berjalan. Warga berharap persoalan penyegelan dapat diungkap secara terang, dasar hukum setiap tindakan dapat dijelaskan, dan pihak-pihak terkait memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara proporsional.
Sementara itu, konfirmasi dari pihak pengelola SPPG, pihak yang disebut melakukan penyegelan, BGN, serta Polres Lombok Tengah diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi, status operasional dapur, dan langkah penyelesaian yang sedang atau akan ditempuh.
Panorama NTB akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan berupaya menghadirkan keterangan dari seluruh pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang kritis, berimbang, dan berlandaskan fakta. (aa/red)



















