Ajukan Peninjauan Kembali, Zaini Arony Bawa Bukti Baru Perkara LCC ke Mahkamah Agung

MATARAM — Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Lombok City Center (LCC). Permohonan tersebut secara resmi telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Mataram.

Melalui tim kuasa hukumnya, Zaini mengajukan bukti baru (novum) yang bersumber dari fakta persidangan dan putusan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Pihaknya menilai terdapat perubahan signifikan terkait kalkulasi kerugian negara, menyusul adanya pengembalian aset lahan serta penyelesaian kewajiban bagi hasil oleh pihak terkait.

Selain perihal novum, faktor usia terpidana juga menjadi pertimbangan tambahan yang diajukan dalam memohon keringanan atau peninjauan ulang putusan pidana. Kendati proses permohonan PK telah bergulir, keputusan Kasasi MA sebelumnya tetap berstatus inkrah hingga adanya putusan baru yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Radar Lombok

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *