JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR setelah memproses usulan penataan kembali regulasi sektor kehutanan nasional.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan catatan penting terkait pembahasan RUU ini. PDIP menegaskan bahwa revisi aturan kehutanan wajib menyeimbangkan antara kepentingan keberlanjutan ekosistem lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
DPR mengharapkan RUU Kehutanan ini dapat memberikan kepastian hukum, mencegah alih fungsi lahan yang merusak alam, serta membuka ruang partisipasi dan perlindungan hak tenurial bagi masyarakat lokal demi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan.
Sumber: Tribunnews



















