APKLI Lombok Tengah Ajukan RDP, Soroti Penataan PKL dan Penegakan Aturan Usaha

LOMBOK TENGAH — Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Lombok Tengah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Permohonan tersebut disampaikan APKLI sebagai upaya menyampaikan aspirasi dan keresahan para pedagang kaki lima terkait pelaksanaan penertiban serta penataan aktivitas perdagangan di sejumlah wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam surat bernomor 012/DPK-APKLI/LT/VIII/2026, yang ditandatangani Ketua APKLI Lombok Tengah, Muhadi Al-Ghifari, organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi penerapan aturan dalam penataan pedagang kaki lima.

Menurut APKLI, penertiban PKL perlu diiringi dengan langkah penataan dan solusi yang memberikan kepastian bagi para pedagang, termasuk pendataan serta penyediaan lokasi binaan sebagaimana yang menjadi perhatian mereka dalam permohonan audiensi tersebut.

APKLI juga meminta agar penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 mengenai ketentuan yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum, termasuk trotoar, dilakukan secara konsisten dan tetap memperhatikan aspek pembinaan serta penataan pedagang.

Selain persoalan PKL, APKLI dalam suratnya turut meminta perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan minimarket dan ritel modern. APKLI mempertanyakan apakah seluruh kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021.

Atas persoalan tersebut, APKLI mengusulkan adanya pembentukan tim terpadu yang melibatkan instansi terkait untuk melakukan penataan dan evaluasi terhadap penerapan kedua regulasi tersebut secara objektif dan proporsional.

APKLI juga meminta DPRD Kabupaten Lombok Tengah mempertimbangkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan penertiban PKL sampai tersedia mekanisme penataan dan lokasi binaan yang dinilai layak bagi para pedagang.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Permohonan RDP tersebut pada prinsipnya merupakan aspirasi APKLI yang selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Satpol PP, maupun instansi terkait mengenai tanggapan mereka atas permohonan RDP dan sejumlah persoalan yang disampaikan APKLI tersebut. (Bondi)

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *