MATARAM, Panorama NTB – Dugaan penyelewengan belanja pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB tahun anggaran 2025 terus menuai sorotan publik. Laskar Akselerasi NTB secara tegas mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Pulau Sumbawa.
Desakan ini mencuat seiring dengan ditemukannya indikasi kerugian negara sebesar Rp4,57 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dari angka tersebut, sebanyak Rp4,19 miliar menduga kuat adanya pengerjaan proyek fiktif serta praktik peminjaman bendera (fee bendera).
Perwakilan Laskar Akselerasi NTB, Fahrun, menegaskan bahwa wilayah Sumbawa memegang porsi terbesar dari temuan dugaan penyelewengan anggaran tersebut, sehingga tindakan tegas dari pimpinan daerah sangat diperlukan.
“Gubernur NTB seyogianya mencopot Kepala BPJP Pulau Sumbawa. Kami yakin Gubernur memiliki kehendak politik yang kuat untuk membenahi tata kelola keuangan di instansi pemerintah, khususnya Dinas PUPR NTB,” ujar Fahrun.
Berdasarkan rincian BPK, sebaran angka temuan indikasi penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan tersebut meliputi:
* BPJP Wilayah Pulau Sumbawa Bagian Timur: Rp2,15 miliar
* BPJP Wilayah Pulau Sumbawa: Rp1,60 miliar
* BPJP Wilayah Pulau Lombok: Rp448,32 juta
Atas dasar temuan bernilai fantastis tersebut, Laskar Akselerasi NTB telah resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB sejak 25 Agustus 2026.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Gubernur NTB dalam menegakkan transparansi serta menindak tegas oknum pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan anggaran publik. (red)



















