Kejari Dompu Bidik Proyek Jembatan Rp11,18 Miliar di Hu’u, Ada Apa?

DOMPU,  Panorama NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mulai meneliti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu tahun 2025 tersebut bernilai kontrak Rp11,187 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, membenarkan adanya laporan yang masuk dan memastikan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap pengumpulan serta penelitian bahan keterangan awal.

“Laporannya masih diteliti. Penanganannya berada di ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ujar Danny saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan surat resmi pemberitahuan kepada pelapor yang ditandatangani Kepala Kejari Dompu, Lusiana Bida, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima kejaksaan sejak 10 September 2026. Penelitian awal ini dilakukan sebagai pijakan bagi penegak hukum untuk menentukan status dan penanganan perkara lebih lanjut.

Proyek pembangunan jembatan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu ini dikerjakan oleh PT Cakra Nusa Sejahtera, kontraktor yang berdomisili di Cakranegara, Kota Mataram. Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang setelah menjadi satu-satunya peserta yang memasukkan dokumen penawaran dari total 22 perusahaan yang mendaftar tender.

Pembangunan struktur jembatan yang menghubungkan akses vital wilayah Desa Jala, Daha, dan Marada tersebut telah dinyatakan selesai pada awal 2026. Namun, timbulnya laporan masyarakat pada September 2026 membuat proyek fisik ini kini berada dalam bidikan Kejari Dompu.

Pihak kejaksaan menyatakan belum bisa membeberkan detail materi laporan maupun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, mengingat proses penelitian oleh tim Pidsus masih berjalan.

 

Related posts