LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Kasus dugaan tindak pidana terkait penyegelan dan pengurungan relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembige 2 di Kampung Subagan Kajanan, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.13 WITA, sejumlah pihak memenuhi panggilan di Polres Lombok Tengah, Praya, untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Pantauan Media Panorama NTB di lokasi, perwakilan pelapor berada di ruang pelayanan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Adv. Dr. (cand) Marzuki, S.H., M.H., CIM, dari Kantor Hukum Marzuki, S.H., M.H., & Partner.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Mitra SPPG Kopang Rembige 2.
Sebelumnya, situasi di sekitar SPPG Kopang Rembige 2 sempat memanas akibat rentetan peristiwa yang kini menjadi materi laporan polisi, antara lain:
- Pemasangan spanduk penolakan;
- Dugaan penyegelan gerbang dapur menggunakan kayu;
- Penggembokan gerbang yang menyebabkan sejumlah relawan sempat tertahan di dalam, hingga dievakuasi oleh personel Koramil menggunakan mesin gerinda;
- Penutupan saluran air atau parit fasilitas umum (fasum) menggunakan cor beton; serta
- Dugaan ancaman pengeboman.
Kuasa Hukum SPPG Kopang Rembige 2 membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini klien kami memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.
Kami juga membawa bukti-bukti foto terkait dugaan penyegelan, penggembokan, dan kondisi parit yang dicor beton. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat,” ujar Tim Kuasa Hukum.
Pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan atensi serius karena ia menilai perkara ini dapat dikatergorikan tindak pidana berat yang berdampak pada perampasan kemerdekaan dan ancaman kekerasan.
Menurut Marzuki, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang kesengajaan merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 336 KUHP terkait pengancaman yang menimbulkan bahaya umum dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, di samping dugaan perusakan fasilitas umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengelola menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi sesuai Juknis BGN serta siap menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah.
Pengelolapun siap menerima masukan warga jika terdapat hal hal yang dianggap tidak mematuhi aturan BGN, hanya saja mekanismenya silahkan ajukan keberatan dengan cara yang seusai aturan tidak dengan cara menghakimi.
Sementara itu, Kepala Dusun setempat secara terpisah sempat menyampaikan keberatan dan menilai tindakan penyegelan dapur tersebut berlebihan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan warga maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi setelah agenda pemeriksaan. Humas Polres Lombok Tengah juga belum dapat ditemui untuk memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini.



















