Penyidik Polresta Lombok Tengah Terbitkan SP2HP dan Resmi Layangkan Surat Panggilan Untuk 4 Terduga Pelaku Penyegelan, Penyekapan dan Ancaman Pengeboman Relawan SPPG Kopang Rembiga 2

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Penanganan kasus dugaan penyegelan fasilitas dan penyekapan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembiga 2 menunjukkan perkembangan. Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada empat orang berinisial Y, A, F, dan ER untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun Panorama NTB pada Sabtu (17/10/2026), surat panggilan tersebut tercatat dengan Nomor B/2071/X/Res.1.24/2026/Reskrim dan ditujukan ke wilayah Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Redaksi Panorama NTB telah menerima dokumentasi berupa foto empat amplop surat yang berkaitan dengan pemanggilan tersebut. Pemanggilan ini menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan laporan dugaan penyegelan fasilitas SPPG dan penyekapan relawan yang bertugas di lokasi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan pihak relawan SPPG terkait dugaan tindakan yang mereka alami di lokasi kejadian. Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti peristiwa yang dilaporkan dan mengusut dugaan perbuatan yang dinilai merugikan pihak pelapor.

Polisi Serahkan SP2HP kepada Kuasa Hukum Pelapor

Pada hari yang sama, Sabtu (17/10/2026), pihak kepolisian telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum pelapor, Adv. Dr. (cand). Marzuki, S.H., M.H., CIM.

Penyerahan SP2HP tersebut merupakan jawaban atas permintaan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum pada 15 Oktober 2026.

Adv. Dr. (cand). Marzuki, S.H., M.H., CIM, selaku kuasa hukum pelapor, berkantor di Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Permintaan SP2HP sebelumnya diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang ditangani kepolisian.

Penyerahan SP2HP tersebut menjadi bagian penting bagi pihak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dugaan Ancaman Pengeboman Turut Menjadi Sorotan

Selain dugaan penyegelan fasilitas dan penyekapan relawan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan ancaman pengeboman yang disebut pernah dilontarkan oleh salah satu pihak terlapor.

Dugaan ancaman tersebut menjadi persoalan serius yang perlu didalami aparat penegak hukum guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Keterangan pihak yang mengetahui kejadian, dokumen pendukung, serta bukti lain yang relevan dapat menjadi bagian dari proses pendalaman sesuai kewenangan penyidik.

Pihak pelapor berharap kepolisian menindaklanjuti seluruh dugaan yang telah dilaporkan, termasuk dugaan ancaman pengeboman, serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Penanganan Perkara Diharapkan Berjalan Tuntas

Dugaan penyegelan, penyekapan, dan ancaman pengeboman dalam perkara ini perlu ditangani secara menyeluruh berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh. Penentuan unsur tindak pidana serta penerapan pasal yang relevan menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya informasi pemanggilan empat orang serta penyerahan SP2HP kepada kuasa hukum pelapor, pihak pelapor berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.

Panorama NTB memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pers. (aa/red)

Related posts