Kursi DPRD NTB Memanas: Blak-blakan H. Muzihir Soal PAW H. Moh. Akri

MATARAM, Panorama NTB – Dinamika politik internal di tubuh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nusa Tenggara Barat (DPW PPP NTB) belakangan ini menjadi sorotan hangat di linimasa media sosial. Menanggapi isu perselisihan yang mulai terbuka ini, host Dr. (cand). Marzuki, M.H., CIM. berkesempatan mewawancarai secara langsung tokoh sentral sekaligus Ketua DPW PPP NTB, Bapak H. Muzihir, dalam program Podcast Bincang Santai Panorama NTB.

Wawancara eksklusif ini berlangsung pada hari Ahad, 25 Oktober 2026 di kediaman H. Muzihir yang berlokasi di Jl. Lestari, Pejarakan, Kota Mataram. Dalam kesempatan tersebut, H. Muzihir memaparkan secara jernih akar permasalahan, landasan aturan partai yang diambil, hingga status proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kader yang berseberangan.

Kronologi dan Pemicu Utama Langkah Penertiban

H. Muzihir mengungkapkan bahwa polemik ini bermula sejak pasca-Muktamar ke-10, yang berlanjut hingga Muswil PPP NTB. Inti krusial dari gesekan ini adalah sikap bersikukuh mantan Sekretaris DPW periode sebelumnya, Haji Akri, yang secara konsisten tidak mengakui kepengurusan DPW PPP NTB yang sah di bawah kepemimpinan H. Muzihir dan Sekretaris Hajah Siti Ari.
“Sebenarnya inti krusialnya sederhana. Kalau kepengurusan ini diakui dan siap ikut bersama, barang ini selesai, tidak ada persoalan. Kami sebetulnya sudah cukup mereda dan sabar, tidak mau persoalan ini mencuat ke publik,” jelas H. Muzihir.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penertiban organisasi berupa pemecatan dan usulan PAW tidak dilakukan secara serta-merta. DPW PPP NTB telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga sesuai dengan mekanisme AD/ART partai dan UU Partai Politik. Isi surat tersebut meminta Haji Akri untuk mengakui kepengurusan wilayah serta menyelesaikan kewajiban iuran fraksi sebagai anggota DPRD. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat peringatan tersebut diabaikan dan dilaporkan dibuang begitu saja tanpa jawaban.

Saksikan Keseruan Podcastnya di : 🎙️Kursi DPRD NTB Memanas Blak blakan H Muzihir Soal PAW H Moh Akri

Menjawab Klaim Dua SK dan Legalitas Formil

Terkait munculnya dua Surat Keputusan (SK) yang saling bertolak belakang di media sosial—yaitu SK pemecatan Haji Akri dan SK tandingan yang mengklaim pemberhentian H. Muzihir—Ketua DPW PPP NTB ini menanggapinya secara santai namun tegas.

H. Muzihir meluruskan bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PPP Pasal 18 Ayat A, sebuah SK dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum beserta Wakil Sekretaris Jenderal jika Sekretaris Jenderal berhalangan. SK pemberhentian keanggotaan dan usulan PAW Haji Akri secara resmi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PPP H. M. Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.

Sebaliknya, ia menilai dokumen yang dipegang pihak Haji Akri terkesan rancu karena ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum. “Masyarakat NTB sudah pintar dan paham keabsahan organisasi. Di lembaga mana pun, kebijakan tertinggi itu dipegang Ketua Umum atau Ketua, bukan Wakil. Tidak pernah kita mendengar ada surat keputusan resmi yang dikeluarkan Wakil Gubernur atau Wakil Walikota yang menganulir keputusan kepala,” tegas pimpinan DPRD NTB tersebut.

Mekanisme PAW dan Sikap DPRD NTB

Mengenai kelanjutan proses PAW di DPRD NTB, H. Muzihir menjelaskan bahwa seluruh prosedur administratif di tingkat wilayah telah rampung dilakukan. Surat pengantar DPW atas SK pemecatan dari DPP sudah diserahkan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna proses verifikasi, sebelum nantinya diajukan ke Gubernur dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Merespons langkah pengacara Haji Akri yang bersurat ke DPRD untuk menghentikan proses tersebut, H. Muzihir menyebutnya “salah alamat”. Ia menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga politik, bukan lembaga yudikatif (peradilan) yang berwenang memutus sengketa hukum.

Sebagai bentuk kehati-hatian karena menyangkut dinamika internal partai, pimpinan DPRD NTB telah berembuk dan memutuskan untuk mengonsultasikan legalitas formal kedua surat tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta pada hari Senin (26/10/2026). H. Muzihir menghormati langkah tersebut demi netralitas dewan.

“Saya menghargai sepenuhnya pimpinan DPR karena kehati-hatian beliau. Pihak mereka sudah menunjuk lawyer, kami pun sudah menunjuk lawyer. Silakan kita lalui jalur hukum resmi melalui Mahkamah Partai atau PTUN sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan kami akan menerima segala keputusan pengadilan,” tuturnya.

Pesan Bijak: Kader Tetap Solid Menuju Pemilu 2029

Di akhir perbincangan, H. Muzihir memastikan bahwa mesin partai di tingkat daerah sama sekali tidak terganggu. Pihaknya baru saja menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil/Mukerwil) yang dihadiri oleh seluruh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP se-NTB. Hasilnya, seluruh kepengurusan tingkat kabupaten/kota menyatakan tetap solid dan tidak terpengaruh oleh dinamika di tingkat elite.

Soliditas ini dinilai krusial mengingat tahapan verifikasi faktual untuk menghadapi Pemilu 2029 akan segera dimulai pada bulan Juni 2027 mendatang. Sebagai partai warisan para ulama yang memiliki tempat khusus di hati umat, H. Muzihir menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat NTB atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Lihatlah ini sebagai bagian dari dinamika kedewasaan partai politik. Saya mengimbau kepada seluruh kader, simpatisan, maupun masyarakat luas yang tidak tahu duduk persoalan asli secara detail, lebih baik menahan diri dan tidak melempar komentar yang memperkeruh suasana, baik yang sifatnya membela maupun menghujat. Mari tetap istiqomah dan fokus berjuang bersama agar PPP dapat kembali bangkit dan melenggang ke Senayan pada Pemilu 2029,” pungkas politisi senior berusia 64 tahun tersebut. (red)

Related posts