Menguji Komitmen Presisi: Dugaan Pelanggaran SOP di Sukoharjo Jadi Ujian Sikap Humanis Kapolri

MATARAM, Panorama NTB – Upaya keras Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam menggemakan sosialisasi penegakan hukum yang humanis, persuasif, dan merakyat kini tengah diuji di lapangan.

Insiden penggerebekan oleh oknum aparat di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam publik. Kejadian ini dinilai dapat menjadi blunder yang mencederai citra kepolisian jika tidak segera dievaluasi oleh pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.

Kasus yang bermula dari pengembangan perkara hukum di Sukoharjo tersebut menuai polemik akibat perbedaan kronologi yang mencolok. Pihak Polda Jawa Tengah menyatakan tindakan penggeledahan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun di sisi lain, sebagaimana dilansir dalam laporan utama Detik Jawa Tengah, pihak pesantren membeberkan fakta memprihatinkan terkait dugaan tindakan represif oknum petugas di lapangan, mulai dari pendobrakan dini hari, penodongan senjata laras panjang di hadapan santriwati bawah umur, hingga penyitaan barang tanpa dokumen formal.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum Adv. Dr. (Cand). Marzuki, M.H., CIM., memberikan opini kritisnya. Menurut Marzuki, tindakan eksesif dan represif dalam proses penegakan hukum pidana – terlebih jika melibatkan anak-anak di bawah umur dan institusi pendidikan keagamaan – sangat mencederai rasa keadilan dan menabrak asas hukum fundamental.

“Asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah adalah pilar utama fair trial. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Jika dugaan intimidasi senjata laras panjang terhadap santriwati yang tidak tahu apa-apa itu benar terjadi, maka oknum aparat di lapangan jelas-jelas telah mengangkangi SOP penggeledahan pidana dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Marzuki yang juga merupaka Ketua Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lombok Barat, dalam pandangan hukumnya.

Sorotan senada juga datang dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) melalui pemberitaan media nasional Jawa Pos, yang mendorong adanya pengusutan tuntas atas cara-cara penindakan yang dinilai berlebihan tersebut. Selain itu, laporan dari Inilah.com juga menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa secara transparan proses penggerebekan ini demi memastikan kepatuhan hukum di internal kepolisian.

Lebih lanjut, Marzuki menilai ada jarak (gap) yang lebar antara instruksi humanis dari Mabes Polri dengan implementasi oleh oknum anggota di tingkat operasional bawah. Pimpinan Polri yang tengah gencar membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan persuasif kini dituntut bertindak tegas.

Senada dengan Marzuki yang juga mediator bersertifikat IMAC (International Mediation and Arbitration Center), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, dalam situs resmi PKB juga turut mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan secara terbuka terkait aksi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026) dini hari.

Ia meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum, tujuan, serta alasan dilakukannya penggerebekan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.Menurut Abdullah, setiap tindakan kepolisian, terlebih yang dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan dan pesantren, harus berlandaskan prosedur hukum yang jelas. Aparat tidak boleh bertindak secara serampangan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat dan kalangan praktisi hukum menaruh harapan besar agar Bapak Kapolri turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur di tingkat daerah. Penertiban terhadap oknum yang indispliner dan abai terhadap SOP sangat krusial dilakukan. Langkah evaluasi dan sanksi tegas mutlak diperlukan agar visi besar Polri yang mengayomi dan merakyat tidak buyar akibat ego sektoral oknum di lapangan, sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tetap menjaga keluhuran hak asasi manusia. (red)

Related posts