Oleh: Adv. Dr. (Cand). Marzuki, MH., CIM. (Pengamat dan Praktisi Hukum)
1. Kronologi Riil Berdasarkan Fakta Hukum Bareskrim Polri.
Dunia penegakan hukum dan politik nasional diguncang oleh temuan mega skandal yang diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, pada Selasa malam, 3 November 2026. Menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), penyidik menetapkan tiga orang tersangka utama: Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) selaku Kepala Staf Kepresidenan / mantan Kapolri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), sementara Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa intensif sebagai saksi.
Konstruksi perkara memperlihatkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Oktober 2026, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping) serta akses ilegal (illegal access).
Modus operandinya, mereka memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak, tanpa surat perintah penyelidikan/penyidikan resmi, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Target utamanya sangat mengerikan: ponsel Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Ketika menyadari praktik ini mulai terendus pada Oktober 2026, para tersangka menginstruksikan penghapusan file hasil penyadapan (log data) pada server komputer LIMS untuk menghilangkan jejak digital mereka.
2. Analisis Hukum: Apakah Perbuatan Ini Masuk Kategori Makar?
Secara formal, Bareskrim Polri menjerat LSP dkk menggunakan pasal siber: Pasal 258 KUHP Baru (penyadapan tanpa hak, ancaman 10 tahun), Pasal 332 KUHP Baru (akses ilegal, ancaman 6 tahun), dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE (penghapusan data elektronik, ancaman 8 tahun).
Namun, dari kacamata hukum pidana materiel, pertanyaannya adalah: Apakah penyadapan terhadap ponsel Presiden dan penghapusan data secara ilegal ini otomatis memenuhi unsur Makar terhadap Presiden?
Secara doktrinal dan regulasi UU No. 1/2023 (KUHP Baru), Makar (poging/kejahatan terhadap keamanan negara)—khususnya terhadap Presiden (Pasal 191 KUHP Baru) – mensyaratkan adanya tiga unsur kumulatif:
- Adanya niat (voornemen) yang sudah termaterialisasi.
- Adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).
- Tujuan untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dalam memerintah, atau menggulingkan pemerintahan yang sah (kejahatan terhadap tata negara).
Pendapat Hukum Saya:
Kasus Ini Belum Memenuhi Unsur Makar Secara Langsung: Tindakan menyadap ponsel, dalam delik murni, adalah pelanggaran hak privasi dan keamanan data (data privacy & cyber security violation).
Sepanjang isi sadapan digunakan “hanya” untuk memonitor, mengantisipasi langkah politik, atau spionase internal (cyber espionage), tindakan ini belum melintasi garis permulaan pelaksanaan untuk menjatuhkan fisik atau kekuasaan Presiden.
Delik siber yang dipasang Bareskrim saat ini sudah tepat secara objektif hukum.
Potensi Menuju Delik Makar (Jika Ditemukan Bukti Lanjutan): Penyadapan ini bisa naik kelas menjadi bagian dari permulaan makar jika dan hanya jika dari hasil digital forensik sisa-sisa data atau instruksi rahasia ditemukan bukti konkrit bahwa informasi sadapan tersebut digunakan untuk merancang skenario kudeta, sabotase sistem keamanan nasional, atau menjebak Presiden demi melumpuhkan pemerintahannya.
Tanpa adanya bukti konspirasi bersenjata atau rencana destabilisasi fisik negara, pengenaan pasal makar justru rawan dianggap sebagai bias politik (over-charging) oleh penegak hukum.
3. Analisis Koneksitas: Hubungan Finansial-Politik dan Dilema “Geng Solo”
Hukum tidak bergerak di ruang hampa. Secara sosiologi hukum dan analisis geopolitik domestik, kita tidak bisa mengabaikan latar belakang historis dan struktural dari aktor-aktor yang terlibat.
Nama LSP dan beberapa perwira di sekelilingnya secara publik kerap diasosiasikan sebagai pilar penting dari faksi yang sering dijuluki publik sebagai “Geng Solo” (afiliasi politik kekuasaan rezim terdahulu).
Mengapa gerakan penyadapan ilegal ini terjadi dan mengapa mereka berada pada posisi yang sangat dilematis?
Aspek Koneksitas Kepentingan: Penyadapan yang masif di lingkungan ring satu Presiden Prabowo, ketua umum parpol, dan pengusaha mengindikasikan adanya kebutuhan fatal terhadap informasi asimetris. Faksi politik yang sedang bertransisi atau mulai kehilangan cengkeraman kekuasaan pasca-2024 membutuhkan “alat intai” untuk membaca arah kebijakan Hambalang (faksi Prabowo), rencana penegakan hukum, serta peta konsolidasi politik baru.
Penyadapan ini diposisikan sebagai jaminan pertahanan politik (political survival kit) guna mengantisipasi langkah-langkah pembersihan atau alterasi kebijakan.
Posisi Dilematis Geng Solo: Kelompok ini kini berada di persimpangan jalan yang sangat sempit. Di satu sisi, jika mereka bersikap pasif, pengaruh politik dan perlindungan hukum atas kebijakan masa lalu berpotensi tergerus oleh konsolidasi kekuasaan Prabowo yang kian kokoh.
Di sisi lain, melakukan manuver agresif (seperti melakukan penyadapan ilegal menggunakan instrumen negara secara ugal-ugalan) justru menjadi bumerang fatal seperti yang terjadi malam ini.
Implikasi Yuridis-Politik:
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap LSP dkk mengonfirmasi bahwa program “bersih-bersih ke dalam” yang digaungkan Mabes Polri mendapatkan legitimasi politik penuh dari Presiden Prabowo. Ini adalah pesan simbolis yang sangat keras: No room for a shadow government.
Siapa pun oknum yang mencoba bermain di luar jalur hukum, sekalipun memegang jabatan strategis di KSP atau berstatus mantan Kapolri, akan langsung diamputasi oleh sistem hukum yang berlaku.
Kesimpulan:
Kasus ini adalah murni kejahatan siber berat yang mencederai institusi kepolisian dan keamanan negara. Belum melangkah ke arah makar, namun dampaknya jauh lebih merusak dibanding makar konvensional karena menyerang dari dalam jantung sistem pertahanan informasi nasional.
Bagi Geng Solo, peristiwa 3 November 2026 ini adalah lonceng kematian bagi manuver-manuver senyap, memaksa mereka menghadapi realitas hukum secara telanjang di hadapan kepemimpinan nasional yang baru.



















