Soroti SP3 Kasus Pemalsuan Dokumen Berbasis Labfor, Koalisi LSM NTB Geruduk Kejari Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil NTB—yang terdiri dari KODE HAM NTB, YIPU NTB, DEKLARASI NTB, dan Pedatu Lombok Tengah—menggelar aksi demonstrasi dan audiensi terbuka di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Selasa (20/10/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Aksi damai yang diwarnai dengan duduk lesehan bersama di atas paving block halaman Kejari Praya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KODE HAM NTB Ali Wardana, Ketua DEKLARASI NTB Agus Sukandi, serta Ketua Pedatu Lombok Tengah El Jalaludin. Kedatangan massa disambut oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah Cakra, bersama Kasi Pidum Yuli Partiwi dan jajaran Penuntut Umum, serta dikawal ketat oleh aparat Polres Lombok Tengah.
Dalam orasinya, Ali Wardana mengungkapkan bahwa sengketa hukum ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/X/2025/SPKT/Polres Lombok Tengah yang dilaporkan oleh Baiq Dian Swastari terhadap terlapor berinisial NF, terkait draf kesepakatan mediasi yang mencantumkan tanda tangan pelapor. Pihak kepolisian sejatinya telah mengantongi hasil Uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polri yang secara ilmiah menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut non-identik alias palsu.

 

”Instrumen resmi negara—dalam hal ini Labfor Polri—sudah menyatakan secara tegas bahwa tanda tangan tersebut palsu. Bahkan, dokumen itu secara nyata telah digunakan oleh pihak terlapor sebagai alat bukti surat (Bukti P-6) di Pengadilan Negeri Praya. Lantas mengapa ketika negara sudah membuktikan kepalsuannya, kasus ini justru di-SP3-kan pada 23 Februari 2026?” tegas Ali Wardana.
Koalisi juga menyoroti petunjuk P-19 dari kejaksaan yang dinilai melandasi terbitnya SP3, serta mengkritisi pandangan bahwa dokumen berstatus “draf” tidak memiliki implikasi hukum. Menurut massa, penggunaan surat palsu di muka persidangan telah menimbulkan kerugian immateriil dan merusak kepastian hukum pelapor.

 

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Yuli Partiwi, menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara (P-19) dilakukan murni untuk pemenuhan syarat formil dan materiil sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP—mencakup unsur kesengajaan memakai surat palsu dan potensi kerugian. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penuh dan diskresi penyidik kepolisian, di luar ranah penuntut umum.

Di akhir aksi, Agus Sukandi atas nama massa aksi secara tegas menuntut pimpinan Kejari Lombok Tengah untuk mencabut wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut dan menggantinya dengan tim baru. Tuntutan ini dilayangkan menyusul dugaan benturan kepentingan atau relasi khusus antara terlapor dan oknum JPU yang dinilai memicu ketidakobjektifan.

Menyikapi dinamika tersebut, Kejari Lombok Tengah dan koalisi massa aksi sepakat untuk menggelar pertemuan tripartit dalam pekan ini. Forum khusus ini akan mempertemukan pihak Kejari Lombok Tengah, penyidik Polres Lombok Tengah, serta perwakilan koalisi LSM guna membuka kembali alur petunjuk berkas secara transparan demi menemukan titik terang penyelesaian hukum. (red)

Related posts