Mediasi Sengketa Oper Gadai Sawah Rp35 Juta Hasyim VS Amak Hur di Batukliang Berakhir Buntu

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Upaya musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Hasyim terkait perselisihan pengembalian uang sewa gadai sawah dengan Amak Hur (nama panggilan) berakhir buntu. Mediasi tersebut sebelumnya sempat digelar di “Berugak Mitra Kepolisian” pada Sabtu pagi (7/11/2026).

Peristiwa ini bermula saat Hasyim menerima oper gadai sawah seluas kurang lebih 15 are yang terletak di Dusun Lendang Gocek, Desa Pagutan, Kabupaten Lombok Tengah melalui Amak Hur. Menurut keterangan Hasyim, Amak Hur awalnya mengaku menerima gadai sawah tersebut langsung dari pemiliknya, Subaer, warga Dusun Telaga Waru, Desa Jago, senilai Rp35 juta dengan jangka waktu garapan sekitar 4 tahun. Amak Hur kemudian memindahtangankan gadai tersebut kepada Hasyim dengan nilai yang sama.

Namun, setelah menggarap sawah selama satu musim tanam, Hasyim meminta uang gadainya dikembalikan. Permintaan tersebut tidak kunjung mendapat kejelasan dari Amak Hur, padahal sebelumnya ia menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi persoalan di kemudian hari.

Persoalan mulai meruncing saat memasuki musim panen kedua, ketika pemilik lahan, Subaer, mengambil kembali sawah tersebut.

Belakangan diketahui bahwa Amak Hur diduga tidak menerima gadai langsung dari Subaer, melainkan dari pihak lain bernama Bahri, yang statusnya hanya membeli hak garap tahunan.

Hasyim mengaku sudah berulang kali melakukan upaya kekeluargaan, namun Amak Hur selalu beralasan baru akan membayar setelah menerima uang dari Bahri.

Di sisi lain, Subaer selaku pemilik tanah yang merasa ragu karena lahannya digarap orang lain, memilih mengembalikan uang yang diterimanya kepada Bahri secara kekeluargaan demi keamanan bersama.

Dengan kembalinya sawah ke tangan pemilik asli, Hasyim menuntut tanggung jawab penuh dari Amak Hur untuk mengembalikan uang tebusannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi dalam proses mediasi di Polsek Batukliang, Amak Hur membantah dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggadaikan sawah tersebut kepada Hasyim.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Hasyim yang menyebut Amak Hur sebelumnya sempat mengakui transaksi gadai Rp35 juta itu dan berjanji akan mengembalikan uangnya.

Hingga saat ini, perselisihan tersebut belum menemukan titik temu lantaran kedua belah pihak mempertahankan keterangannya masing-masing di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH). (hsm/red)

Related posts