LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial NR menerima somasi hukum terkait persoalan dana sebesar Rp249 juta. Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak yang mengaku menyerahkan dana menyatakan uang tersebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan dokumen somasi yang diterima Panorama NTB dari Gumi Sasak Legal Office & Partners, persoalan tersebut disebut bermula pada Maret 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa NR diduga beberapa kali menghubungi pihak yang menyerahkan dana dan meminta sejumlah uang yang disebut akan digunakan sebagai modal penyediaan bahan makanan serta operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihak yang mengaku dirugikan menyatakan penyerahan dana dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank BRI atas nama NR sebanyak tujuh kali, dengan rincian:
- 9 Maret 2026: Rp57.000.000
- 10 Maret 2026: Rp50.000.000
- 11 Maret 2026: Rp30.000.000
- 18 Maret 2026: Rp12.000.000
- 19 Maret 2026: Rp40.000.000
- 20 Maret 2026: Rp30.000.000
- 22 Maret 2026: Rp30.000.000
Total dana yang disebut dalam dokumen somasi mencapai Rp249.000.000.
Menurut pihak pengirim somasi, hingga lebih dari lima bulan setelah penyerahan dana, uang tersebut belum dikembalikan. Mereka juga menyatakan telah melakukan sejumlah upaya penagihan melalui komunikasi telepon, pesan WhatsApp, dan pertemuan langsung.
Dalam somasi tersebut, pihak pengirim menyebut adanya sejumlah janji pembayaran yang menurut mereka belum terealisasi. Mereka kemudian meminta NR menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam surat somasi.
“Kami menyerahkan dana itu semata-mata karena percaya pada kedudukannya sebagai wakil rakyat. Namun keterangan yang disampaikan berulang kali ternyata tidak pernah nyata,” demikian keterangan pihak pengirim somasi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Pihak pengirim somasi memberikan batas waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk menyelesaikan pembayaran sebesar Rp249 juta.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, berdasarkan dokumen somasi, pihak pengirim menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, di antaranya melaporkan persoalan tersebut kepada Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Praya disertai permohonan sita jaminan, serta menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dan pihak internal partai yang bersangkutan.
Perlu ditegaskan, somasi merupakan langkah hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Adanya dugaan penipuan maupun persoalan kewajiban pembayaran dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap bukti serta keterangan seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Panorama NTB belum memperoleh tanggapan resmi dari NR maupun pihak yang mewakilinya terkait isi somasi dan tuduhan yang tercantum di dalamnya. Panorama NTB membuka ruang bagi NR atau kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. (mi/red)











