LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG menyatakan komitmennya untuk mengawal sejumlah persoalan pertanahan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Lalu Paozan selaku Divisi Hukum LSM MAUNG. Ia menegaskan bahwa keberadaan organisasi masyarakat sipil memiliki landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan.
Menurut Paozan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya berkaitan dengan dugaan perubahan status dan kepemilikan atas sejumlah bidang tanah yang selama ini diklaim telah dikelola atau dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun.
Ia menyebut, dalam kasus yang sedang menjadi perhatian tersebut, terdapat dugaan bahwa tanah yang sebelumnya dikelola masyarakat kemudian tercatat atau diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain dan selanjutnya diduga dialihkan kepada pihak perusahaan.
“Persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan bukti yang ada. Kami mendorong agar setiap pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Paozan.
Paozan menegaskan bahwa LSM MAUNG akan terus mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan pertanahan. Namun, ia mengatakan bahwa setiap langkah yang ditempuh pihaknya akan dilakukan melalui mekanisme hukum dan dengan mengedepankan bukti serta prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan asumsi atau tekanan. Semua harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum yang transparan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah untuk mengumpulkan dan menjaga dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan tanah, termasuk bukti penguasaan, riwayat tanah, surat-surat administrasi, serta dokumen lain yang dapat mendukung klaim masing-masing pihak.
Dalam kesempatan tersebut, LSM MAUNG menyatakan akan tetap mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur yang tersedia, termasuk mediasi maupun proses hukum apabila diperlukan.
Panorama NTB menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan sengketa atau permasalahan pertanahan tersebut merupakan keterangan dari pihak LSM MAUNG dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak lain yang berkaitan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait persoalan tersebut. Setiap tuduhan mengenai pemalsuan dokumen, penguasaan tanah secara melawan hukum, atau tindak pidana lainnya harus dibuktikan melalui proses dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Perkembangan mengenai persoalan tersebut akan disampaikan kembali berdasarkan informasi, dokumen, serta keterangan yang telah diverifikasi. (mi/red)











