LOMBOK TENGAH, Panorama NTB 20 September 2026 – Kepercayaan yang diberikan kepada seorang pejabat wakil rakyat ternyata berujung kerugian ratusan juta rupiah. Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial NR kini menerima surat somasi hukum, sekaligus terancam dilaporkan ke Polda NTB, diduga menipu pihak lain dengan alasan modal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp249.000.000 yang tak pernah dikembalikan.
Berdasarkan dokumen somasi yang dikeluarkan oleh Gumi Sasak Legal Office & Partners, peristiwa ini bermula sejak Maret 2026. NR diduga berulang kali menghubungi korban melalui sambungan telepon, meminta pinjaman dana dengan alasan sebagai modal penyediaan bahan makanan dan operasional dapur Program MBG.
Karena mempercayai kedudukan NR sebagai Anggota DPRD, korban secara bertahap mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama NR dalam tujuh kali penyerahan dana, yaitu:
– 9 Maret 2026 — Rp57.000.000
– 10 Maret 2026 — Rp50.000.000
– 11 Maret 2026 — Rp30.000.000
– 18 Maret 2026 — Rp12.000.000
– 19 Maret 2026 — Rp40.000.000
– 20 Maret 2026 — Rp30.000.000
– 22 Maret 2026 — Rp30.000.000
Sejak saat itu, hingga lebih dari lima bulan berlalu, tidak ada satu rupiah pun yang dikembalikan. Korban telah berupaya menagih melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun pertemuan langsung, namun kerap tidak direspon. Ketika dihubungi, NR hanya menyampaikan janji pembayaran pada tanggal-tanggal tertentu yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
“Kami menyerahkan dana itu semata-mata karena percaya pada kedudukannya sebagai wakil rakyat. Namun keterangan yang disampaikan berulang kali ternyata tidak pernah nyata. Ini bukan sekadar utang-piutang biasa, melainkan diduga merupakan rangkaian kebohongan yang memanfaatkan kepercayaan publik,” tegas pihak pengirim somasi.
Dalam surat somasi tersebut, NR diberi tenggang waktu paling lambat 7 hari kalender sejak surat diterima untuk melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp249 juta secara tunai dan sekaligus. Apabila tidak dipenuhi, maka pihak yang dirugikan akan menempuh upaya hukum secara berjenjang, antara lain:
– Laporan pidana atas dugaan Penipuan ke Polda NTB;
– Gugatan perdata beserta permohonan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Praya;
– Pengaduan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan DPRD serta DPD Fraksi Partai yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari NR maupun pihak yang mewakilinya.











