LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Koordinator LSM KPK RI, Amiri, mengecam keras persoalan belum dibayarkannya upah puluhan tenaga kerja pada proyek LTropico 2 yang berlokasi di Dusun Lenser, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Amiri menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut hak para pekerja yang telah mengerahkan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara pemilik proyek, Farry Tandean, dan pihak kontraktor CV Emha Bangun Lombok yang disebut diwakili Fazlurrrahman Mujiharyadi serta Yulizarrohman.
“Saya sangat mengecam keras apa yang terjadi di proyek LTropico 2 ini. Sangat tidak manusiawi ketika para tenaga kerja yang hanya berjuang mencari nafkah untuk keluarganya justru dirugikan haknya. Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi dan terulang lagi di tengah masyarakat kita,” tegas Amiri.
Menurutnya, pembayaran upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan tanggung jawab antara pemilik proyek dan kontraktor semestinya tidak menjadi alasan yang menghambat pemenuhan hak para pekerja.
LSM KPK RI Desak Upah Pekerja Segera Dilunasi
Amiri menegaskan, pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut perlu segera duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang jelas dan memastikan hak para tenaga kerja dibayarkan.
“Kami mengingatkan, bangunan yang berdiri di atas upah yang belum dibayar tidak akan membawa keberkahan. Selesaikan kewajiban kalian terlebih dahulu kepada para pekerja. Masyarakat kecil yang hanya mencari sesuap nasi untuk keluarganya harus dilindungi, bukan justru dirugikan,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Amiri, total upah yang disebut belum dibayarkan kepada para mandor dan tenaga kerja mencapai sekitar Rp146 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang diharapkan segera memperoleh penyelesaian dari pihak-pihak terkait.
LSM KPK RI menyatakan mendukung perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak mereka. Amiri juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang serius.
“Kami siap mendampingi para pekerja untuk menempuh jalur hukum apabila hak mereka tidak segera dipenuhi,” tegasnya.
Mendorong Penyelesaian Secara Bertanggung Jawab
Persoalan pembayaran upah tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan langkah konkret dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Apabila penyelesaian tidak tercapai, para pekerja dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai persoalan tersebut masih berdasarkan pernyataan Koordinator LSM KPK RI. Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Farry Tandean maupun pihak CV Emha Bangun Lombok terkait dugaan tunggakan upah dan pembagian tanggung jawab dalam proyek tersebut.
Panorama NTB membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (lalu_suhaili/red)



















