Tidak Ada Waktu Untuk Berkonflik Sesama Organisasi Advokat

LOMBOK, Panorama NTB — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) mempertegas komitmennya untuk tidak membuang energi dalam konflik antarorganisasi advokat. Fokus utama para penegak hukum seharusnya tertuju pada peningkatan kualitas diri, spesialisasi keahlian, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum DPN Persadin, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., dalam acara bincang santai bersama Dr. (cand.) Marzuki, M.H., CIM., yang ditayangkan melalui kanal YouTube Panorama NTB.
Dalam dialog penuh keakraban tersebut, Dr. Oking menyampaikan sejumlah poin strategis terkait arah tata kelola organisasi advokat serta prinsip profesionalisme yang harus dipegang teguh oleh para advokat muda.
Sistem Federal dan Desentralisasi Organisasi
Salah satu terobosan utama Persadin adalah penerapan sistem tata kelola organisasi yang menyerupai negara federal. DPN Persadin memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di tingkat provinsi untuk mengelola rekrutmen, pelatihan, hingga pendidikan berkelanjutan.
“Kami di DPN hanya berfokus pada standarisasi administratif seperti penerbitan SK dan KTA. Pengelolaan operasional dan pembinaan penuh diserahkan kepada wilayah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan,” ujar Dr. Oking.
Dorong Spesialisasi dan Kolaborasi
Menanggapi banyaknya advokat yang baru dilantik di Nusa Tenggara Barat, Dr. Oking mengingatkan agar para praktisi hukum mulai menentukan fokus spesialisasi masing-masing dan tidak memaksakan diri menangani seluruh bidang hukum sendirian.
  • Fokus Keahlian: Advokat disarankan memfokuskan diri pada satu bidang, seperti hukum pidana, perdata, atau hukum keluarga.
  • Kemitraan Strategis: Penanganan perkara di luar bidang keahlian dapat dilakukan melalui kolaborasi antar-partner dalam satu kantor hukum (law firm).
Stop Konflik Organisasi, Utamakan Klien
Menutup perbincangan, Dr. Oking menekankan bahwa seluruh advokat yang telah mengantongi Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi memiliki keabsahan hukum yang setara, tanpa memandang asal organisasinya. Oleh karena itu, perselisihan antar-organisasi hanya akan merugikan profesi advokat itu sendiri.
“Sesuai pesan Bung Karno, kita harus setia kepada sumber kita, dan sumber advokat adalah klien. Jangan pernah menelantarkan kepercayaan serta amanat yang telah dikuasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, DPN Persadin juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan baik dalam proses penyumpahan para advokat baru di wilayah NTB. (emzi/mi)