JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus dikembangkan hingga tuntas. Ia meminta tim penyidik mengusut secara menyeluruh guna membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Yudi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal penanganan kasus yang tengah ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini agar tetap transparan dan objektif. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi Publik Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Yudi, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan wajib menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang status atau jabatannya. Sorotan tajam juga diarahkan pada besarnya nilai barang bukti yang disita penyidik, mencakup uang tunai lintas mata uang (Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura) bernilai lebih dari Rp500 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Bagi Yudi, besarnya aset yang ditemukan menjadi bukti kuat bahwa praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri. Mengingat korupsi beririsan dengan sistem dan tata kelola, dipastikan ada jaringan yang bermain di baliknya. Terkait upaya perlawanan hukum tersangka FA yang mengajukan gugatan praperadilan, Yudi menilai hal itu merupakan hak konstitusional tersangka, tetapi tidak boleh menyurutkan atau menghentikan langkah penyidik dalam melengkapi alat bukti.











