Diduga Terjadi Kekerasan Terhadap Anak di MTS Batu Rak Langko Janapria, Laporan Resmi Masuk ke Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang wali murid resmi melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di MTS Batu Rak, Desa Langko, Kecamatan Janapria ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/517/X/2026/SPKT Res. Loteng yang diterbitkan oleh SPKT Polres Lombok Tengah pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Dokumen resmi tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Pelapor adalah seorang ibu berinisial LS (33), petani/pekebun asal Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan perkara Kekerasan Terhadap Anaknya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di MTS Batu Rak, Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam STPP tersebut, terlapor disebutkan berinisial IH.

Kronologi Lengkap Menurut Laporan Pelapor:

Kronologi kejadian bermula saat jam pelajaran berlangsung. Korban berinisial D saat itu sedang fokus belajar, namun di ruang kelasnya terdapat teman sekelas perempuan yang berisik, sehingga korban menegurnya namun tidak dihiraukan.

Korban menegurnya hingga 3 kali, namun tetap tidak dihiraukan. Oleh sebab itu karena teman perempuan ini mengejeknya dan meminta untuk dipukul, lalu korban memukulnya.

Hingga selang beberapa saat setelah dipukul, ibunya teman perempuan tersebut datang dengan membawa bambu utuh dan korban pun dipukul secara bertubi-tubi hingga badan dan lengannya bengkak.

Anehnya, guru yang mengajar di kelas hanya diam saja tanpa ada tindakan melerai dan ada juga teman kelasnya yang merekam kejadian tersebut.

Atensi UU Perlindungan Anak:

Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan madrasah/sekolah menjadi perhatian serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Jika dilakukan oleh tenaga pendidik, hukumannya dapat ditambah sepertiga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MTS Batu Rak dan terlapor berinisial IH belum dapat dikonfirmasi. Panorama NTB memberikan ruang hak jawab penuh kepada semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi Panorama NTB juga mengimbau agar identitas anak korban tidak dipublikasikan demi melindungi psikologis anak sesuai amanat UU Perlindungan Anak. (aa)

Related posts