Sembunyikan 8 Biawak dalam Koper, WN Korea Selatan Diringkus Petugas Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA — Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial JJ (25) ditangkap usai kedapatan menyembunyikan satwa terlarang tersebut di dalam kopernya saat hendak terbang menuju Seoul.

Penyelundupan ini terungkap setelah petugas mencurigai tampilan visual hasil pemindaian alat sinar-X pada koper milik pelaku. Setelah diperiksa secara manual, petugas menemukan delapan ekor biawak terbungkus kantong kain yang diselipkan di antara tumpukan pakaian. Hasil identifikasi bersama instansi terkait mengonfirmasi bahwa seluruh biawak tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha, menegaskan bahwa tindakan membawa satwa dilindungi secara ilegal tanpa dokumen kekarantinaan dapat merusak kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Ia juga mengingatkan seluruh pengguna jasa penerbangan agar mematuhi prosedur lalu lintas hewan resmi dan tidak memperlakukan satwa liar sebagai barang bawaan pribadi atau suvenir semata.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya penguatan pengawasan jalur penerbangan internasional untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar antarnegara. Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta aturan pidana terkait, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: CNN Indonesia

Related posts