MATARAM — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB berhadapan dengan aturan terbaru Mahkamah Agung (MA). Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang diterbitkan pada Agustus 2026, MA mempertegas bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya SEMA tersebut. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kemerdekaan terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Kebijakan ini berdampak langsung pada perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan permohonan kasasi sejak pekan lalu sebelum mendapat informasi detail mengenai SEMA tersebut. Saat ini Korps Adhyaksa memilih menunggu respons dan kepastian resmi dari PN Tipikor Mataram terkait kelanjutan berkas kasasi yang telah mereka layangkan.
Sumber: Radar Lombok











