LOMBOK TENGAH, Panorama NTB – Polemik dugaan pengalihan aset umat di Dusun Runtak, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, kini resmi bergulir ke ranah pemeriksaan publik. Sebidang tanah seluas 45,45 are yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui sertifikat wakaf resmi, ditengarai telah diperjualbelikan secara ilegal seluas kurang lebih 15 are.
Informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan mengindikasikan bahwa praktik transaksi gelap ini diduga telah berlangsung hingga lima kali berturut-turut kepada sejumlah pembeli yang berbeda. Ironisnya, indikasi keterlibatan mengarah kuat pada beberapa oknum dari lingkungan internal pengurus masjid setempat yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga amanah umat.
Merespons keresahan warga yang kian memuncak, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya bersama perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah turun langsung melakukan survei fisik serta verifikasi dokumen ke lokasi.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, pihak KUA dan BWI menegaskan sikap kelembagaan yang sangat rigid: aset yang sudah sah bersertifikat wakaf mutlak tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau dialihkan haknya sepihak. Secara legal-formal, tindakan pengalihan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang melarang keras pengalihan harta benda wakaf yang telah diikrarkan, terkecuali melalui mekanisme khusus yang sangat ketat di bawah persetujuan Menteri Agama dan BWI.
Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang memberikan ancaman sanksi pidana nyata, yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) bagi setiap orang yang terbukti dengan sengaja menjual atau mengalihkan harta benda wakaf.
Desakan Transparansi Aliran Dana
Hingga rilis ini diturunkan, desakan dari masyarakat terus mengemuka mengenai pertanggungjawaban di balik penjualan tersebut. Muncul klaim sepihak dari internal pengurus bahwa uang hasil transaksi diperuntukkan bagi kelanjutan pembangunan masjid. Namun, publik tetap menuntut rincian pembukuan keuangan dan dokumen resmi dibuka secara transparan guna proses pembuktian objektif.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur penguasaan atau penggunaan dana hasil penjualan secara melawan hukum demi keuntungan pribadi, aparat penegak hukum dapat mengembangkan penyelidikan ke ranah hukum pidana umum. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait ketentuan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal pokok tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP Lama / Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan dan investigasi awal ini masih berbasis pada dugaan serta informasi lapangan yang memerlukan proses pembuktian hukum berlanjut. Redaksi Panorama NTB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak pengurus masjid, Nazhir (pengelola wakaf), maupun pihak-pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang, hak klarifikasi, serta hak jawab penuh untuk memberikan keterangan penyeimbang. Masyarakat luas kini tengah menunggu hasil akhir pemeriksaan dan keputusan resmi dari otoritas KUA serta BWI. (hsu/red)
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT:
Bagi Anda masyarakat Nusa Tenggara Barat yang mengalami atau memiliki informasi valid mengenai keluhan fasilitas publik, sengketa persoalan hukum, maupun ketidakadilan serupa di lingkungan Anda, jangan ragu untuk meneruskannya kepada kami.
Redaksi akan menjaga identitas dan kerahasiaan pelapor. Silakan hubungi kami melalui saluran resmi:
Surat Elektronik (Email): mediapanoramantb@gmail.com
Kanal Sosial Media (YT, FB, IG, TikTok): @mediapanoramantb











